54 Juta Peserta Terancam Tak Aktif, BPJS Tunggu Restu Prabowo Hapus Tunggakan JKN
- Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah hingga mencapai 282,7 juta jiwa pada akhir 2025. Di sisi lain, BPJS Kesehatan masih menungg
Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah hingga mencapai 282,7 juta jiwa pada akhir 2025. Di sisi lain, BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan tunggakan iuran yang diyakini mampu meningkatkan keaktifan peserta sekaligus memperkuat kondisi keuangan program.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, jumlah peserta JKN pada akhir 2025 mencapai 282,7 juta jiwa. Capaian tersebut meningkat dibandingkan 278,1 juta jiwa pada akhir 2024 dan mencerminkan semakin luasnya jangkauan perlindungan kesehatan nasional.
"Ini artinya 98,62 persen penduduk Indonesia telah terdaftar menjadi peserta JKN,” kata Prihati.
Dia menilai, peningkatan kepesertaan tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN terus mengalami penguatan. Ketergantungan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang dijamin negara juga semakin tinggi dari tahun ke tahun.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 725,3 juta kali pemanfaatan layanan kesehatan melalui Program JKN. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 673,9 juta pemanfaatan layanan pada 2024.
Rata-rata terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan layanan kesehatan setiap hari melalui Program JKN. Dari seluruh pengguna layanan tersebut, sekitar 38 persen berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Artinya, setiap hari terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan. Dan jika dilihat berdasarkan segmen yang menggunakan manfaat pelayanan kesehatan melalui Program JKN, sebanyak 38 persen merupakan peserta PBI JK," ujarnya.
Meningkatnya penggunaan layanan kesehatan turut mendorong kenaikan biaya pelayanan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan. Pada 2025, pengeluaran layanan kesehatan mencapai Rp191,33 triliun atau meningkat dibandingkan Rp176,11 triliun pada tahun sebelumnya.
Dia menilai, lonjakan biaya pelayanan bukan semata-mata menjadi beban, melainkan mencerminkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap Program JKN. Masyarakat dinilai kini tidak lagi menunda pengobatan karena khawatir terhadap besarnya biaya pelayanan kesehatan.
"Jadi, banyak masyarakat yang bergantung pada JKN untuk berobat, apalagi jika penyakitnya berbiaya mahal atau membutuhkan pengobatan dalam waktu panjang. Dan ini harus tetap kita pertahankan serta ditingkatkan," ucapnya.
Meski jumlah peserta JKN terus meningkat, tingkat keaktifan kepesertaan masih menjadi pekerjaan rumah bagi BPJS Kesehatan. Hingga pertengahan 2026, sekitar 54 juta peserta tercatat tidak lagi berstatus aktif.
Dia mengatakan, jumlah peserta yang tidak aktif tersebut masih berada di kisaran 20 persen dari total peserta JKN. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi optimalisasi perlindungan kesehatan nasional apabila tidak segera diatasi.
"Sampai saat ini yang tidak aktif sekitar 54 juta peserta, sampai bulan ini. Ini kelihatan sekali menjadi bagian dari problem semua asuransi sosial di dunia," ucapnya.
Dia menegaskan, persoalan *adverse selection* harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan. Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap membayar iuran secara rutin dinilai menjadi kunci menjaga keberlanjutan Program JKN.
"Bagian daripada problem yang harus kita hadapi bersama-sama adalah adverse selection ini, yang menyebabkan peserta tidak aktif karena menunggu sakit. Ini tantangan yang kita hadapi," jelasnya.
Di tengah tantangan tersebut, BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran JKN. Regulasi tersebut hingga kini masih menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menilai, penghapusan tunggakan iuran bagi peserta yang memiliki kemampuan membayar akan memberikan dampak positif terhadap tingkat keaktifan peserta. Kebijakan tersebut juga diyakini mampu memperbaiki struktur keuangan Program JKN dalam jangka panjang.
"Dihapuskan tunggakannya, ini membuat kita bertambah keaktifan peserta, dan dari sisi neraca keuangan kita menjadi bagus," kaatanya.
Selain menunggu kebijakan tersebut, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme pembayaran tunggakan secara bertahap. Skema itu dirancang agar peserta dapat melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung beban pembayaran sekaligus.
Dia menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan cukup besar dapat mencicil pembayaran sesuai kemampuan hingga seluruh kewajibannya lunas. Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi praktis sekaligus mendorong peserta kembali aktif dalam Program JKN. "Hanya untuk mengatasi ini, kita membuat aplikasi yang memudahkan sehingga pembayaran dapat dicicil secara bertahap. Misalnya tunggakan Rp1,2 juta dapat dicicil selama satu tahun menjadi sekitar Rp100.000 setiap bulan hingga lunas," pungkasnya.