Banyak ASN Masih Kurang Bayar Pajak, Nilainya Capai Rp9,16 Triliun
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan nilai kekurangan pembayaran pajak yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN). Hingga 22
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan nilai kekurangan pembayaran pajak yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN). Hingga 22 Juni 2026, nilai kurang bayar pajak mencapai Rp9,16 triliun atau melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp5,05 triliun.
Kenaikan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi kepatuhan perpajakan aparatur negara di tengah transformasi sistem administrasi pajak nasional. Pemerintah menilai peningkatan nilai pelaporan itu turut mencerminkan semakin terbukanya wajib pajak dalam mengungkapkan kewajiban perpajakannya.
Data tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6). Pertemuan itu membahas perkembangan kepatuhan perpajakan di lingkungan ASN sekaligus penguatan sinergi antarlembaga.
Dia mengatakan nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan ASN hingga 22 Juni 2026 telah mencapai Rp9,16 triliun. Menurut dia, angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan capaian tahun sebelumnya.
"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp9,16 triliun," kata Iwan.
Selain nilai kurang bayar yang meningkat, pemerintah juga mencatat pertumbuhan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax. Hingga saat ini, sebanyak 3,39 juta ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri telah menyampaikan SPT mereka melalui platform tersebut.
Jumlah pelaporan tersebut meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan itu dinilai sebagai sinyal positif terhadap semakin luasnya pemanfaatan layanan perpajakan berbasis digital oleh aparatur negara.
Dia menilai kenaikan jumlah pelaporan SPT mencerminkan meningkatnya kesadaran dan keterbukaan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut dia, perkembangan tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan pemerintahan.
"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Meski menunjukkan tren positif, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus segera diatasi. Salah satu pekerjaan rumah terbesar ialah memperkuat literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan aparatur negara.
Pemerintah juga menilai transformasi digital perpajakan memerlukan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi. Kebutuhan tersebut terutama mencakup bidang analisis sistem, pengembangan aplikasi, serta pengelolaan layanan perpajakan digital yang semakin kompleks.
Dia menegaskan tantangan berikutnya ialah membangun keterkaitan yang semakin kuat antara kepatuhan perpajakan dan kualitas pelayanan publik. Menurut dia, kedua aspek tersebut harus berjalan beriringan agar reformasi perpajakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
"Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. Pemerintah memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Kepatuhan yang baik perlu didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi," pungkasnya.