Polling: Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Sudah Tepat?
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan syarat baru soal pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainny
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan syarat baru soal pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan DewanKomisarisBUMNdan anak usaha yang ada di bawah naungannya.
Beda dengan dewan komisaris, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.