Aksi Pati Diblok Bank & Dipantau Aparat, Demokrasi Terancam?
- Rekening dana aksi AMPB Pati diblokir jelang demo ke Jakarta. Dalih aparat dan bank dinilai bungkam kebebasan bersuara.
- Polisi klaim hanya minta penundaan transaksi, tapi Mandiri akui lakukan pemblokiran. YLKI sebut ini langgar hak nasabah.
- Selain blokir rekening, muncul dugaan intimidasi oknum ormas Betawi yang cegah aksi. DPR pun segera panggil pihak bank.
JAKARTA — Upaya menyuarakan aspirasi kembali menemui jalan terjal. Niat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menggelar unjuk rasa menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 terancam gagal.
Dana patungan senilai puluhan juta rupiah yang dipersiapkan untuk logistik aksi mendadak dibekukan secara sepihak oleh bank. Tindakan ini memantik kecaman keras sebagai bentuk represif gaya baru yang menggunakan instrumen perbankan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Mas Botok, mengecam keras insiden tersebut. Dana pribadi dan donasi publik sebesar Rp 80,9 juta di rekening Bank Mandiri miliknya mendadak tidak bisa digunakan pada 22 Agustus 2026.
Botok menilai tindakan aparat dan pihak bank tidak bisa dibenarkan. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan tindakan intimidasi dalam meredam gerakan massa. Ironisnya, Botok juga mengaku mendapatkan pemblokiran pada sejumlah akun media sosial dan layanan pesan seperti WhatsApp dan TikTok miliknya.
Dalih Kepolisian
Merespons polemik yang mencuat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membantah kepolisian memerintahkan pemblokiran rekening.
"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," terang Budi.
Pihak kepolisian berkilah bahwa penundaan transaksi dilakukan karena penggalangan dana dalam jumlah besar oleh AMPB dinilai harus mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Di mana di dalam penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," jelas Budi. Ia pun menegaskan ada definisi yang berbeda antara status penundaan transaksi dengan pemblokiran.
Klaim Berbeda Bank
Meski polisi menyebut hanya meminta "penundaan", Bank Mandiri secara tegas menggunakan diksi "pemblokiran" saat merespons isu ini di media sosial. Melalui akun Threads @bankmandiri, mereka menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.
https://www.threads.com/share/DzTdavFP3/
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis akun Threads @bankmandiri.
Bank pelat merah tersebut mengklaim langkah mereka telah sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan kepatuhan dalam menjalankan layanan perbankan.
YLKI: Pelanggaran Hak
Tindakan pembekuan dana secara sepihak ini memicu reaksi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menegaskan bahwa perbankan tak boleh melakukan pemblokiran rekening nasabah tanpa transparansi.
“Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak-hak konsumen yang diatur dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen,” kata Rio.
Ia mendesak Bank Mandiri untuk memberikan penjelasan transparan, termasuk status rekening dan mekanisme penyelesaiannya. “Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah. Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai, dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” ujar Rio.
DPR Turun Tangan
Tensi yang makin memanas membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya turun tangan. Setelah menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal berjanji akan meminta penjelasan Bank Mandiri.
"Kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, kenapa sampai melakukan pemblokiran. Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi ya, lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya Bank Mandiri-nya nanti ya," kata Cucun.
Sudut Pandang Kebijakan
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai tindakan bank menunda atau memblokir transaksi atas permintaan aparat penegak hukum dapat dibenarkan secara prosedur.
“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.
Agus menekankan bahwa bank tidak memiliki kapasitas untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan hanya menjalankan fungsi kepatuhan sebagai penyedia jasa keuangan.
Komentar (0)