Putusan MK: Ijazah Gibran Nihil Bukti, Gugatan Kandas

Oleh Tim Saghanews
Putusan MK: Ijazah Gibran Nihil Bukti, Gugatan Kandas
  • MK tak temukan dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran.
  • Dokumen yang ada hanya sebatas bukti kehadiran kuliah.
  • Permohonan tak dapat diterima karena ketiadaan legal standing.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah kelulusan luar negeri setara Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski fakta tersebut terungkap dalam persidangan, Mahkamah menyatakan permohonan diskualifikasi terhadap Gibran tidak dapat diterima.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Mahkamah mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) karena pemohon bukanlah pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan Undang-Undang.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, meski tidak ada bukti dokumen kelulusan yang sah sebagai syarat setara SMA sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, Mahkamah tetap tidak memiliki celah hukum untuk mendiskualifikasi Gibran.

Terkait status dokumen pendidikan, Hakim Konstitusi Arsul Sani memaparkan bahwa surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran ternyata hanya dilandasi oleh certificate of attendance dan dokumen rekam akademik (academic records). Berdasarkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan, dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan.

"Dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," papar Arsul Sani menguraikan pertimbangan majelis hakim.

Selain terganjal status kedudukan hukum pemohon yang hanya terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan warga negara, perkara ini juga dinilai kehilangan pijakan rezim sengketanya. Mahkamah menilai perkara tak lagi tepat ditangani di bawah sengketa hasil Pilpres 2024.

Status pencalonan Gibran secara faktual telah berakhir usai dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 lalu. Dengan demikian, ketiadaan bukti kelulusan ijazah ini dikembalikan sebagai ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan syarat kepemimpinan nasional sesuai UUD 1945.

"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

( tim / ahm )

Komentar (0)