Ancam Blacklist Pengecer Nakal, Minyakita Tak Boleh Dijual di Atas Rp15.700
- Pemerintah memperingatkan pengecer Minyakita agar tidak menjual minyak goreng rakyat di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Sanksi teg
Pemerintah memperingatkan pengecer Minyakita agar tidak menjual minyak goreng rakyat di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Sanksi tegas disiapkan bagi pelanggar, mulai dari pencoretan sebagai mitra hingga penghentian akses pasokan dari badan usaha milik negara (BUMN) pangan.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pemerintah tengah memperkuat pengawasan distribusi Minyakita. Salah satu langkah yang dikaji adalah memperbesar porsi penyaluran melalui Perum Bulog dan ID Food guna memastikan harga tetap terkendali di tingkat konsumen.
Dia menilai jalur distribusi melalui BUMN akan memudahkan pengawasan harga sekaligus menjamin produk sampai ke masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Skema tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik penjualan di atas HET yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
"Kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET, ya nanti di-blacklist sama Bulog. Jadi kalau yang disalurkan oleh Bulog atau ID Food itu pasti sesuai HET," ujar Dia dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut Dia, Bulog dan ID Food nantinya akan menunjuk pengecer di pasar-pasar rakyat sebagai mitra penyalur Minyakita. Mekanisme harga dari distributor hingga pengecer telah diatur sehingga para pedagang tetap memperoleh margin keuntungan meski menjual sesuai HET.
Dia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pengecer yang sengaja mengambil keuntungan berlebihan dengan menjual di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran tersebut akan berujung pada pencabutan status kemitraan dengan BUMN penyalur.
"Kalau mereka menjual lebih, ya nanti akan di-blacklist dan tidak menjadi pengecer lagi atau tidak menjadi mitranya Bulog atau ID Food," kata Dia.
Saat ini, porsi distribusi Minyakita melalui BUMN pangan mencapai sedikitnya 35 persen dari total penyaluran nasional. Pemerintah kini sedang menghitung peluang untuk meningkatkan angka tersebut hingga melampaui separuh dari total distribusi.
Dia mengatakan kajian tersebut telah dilakukan dan membuka peluang distribusi melalui Bulog dan ID Food meningkat secara signifikan dalam waktu mendatang. Langkah itu diyakini dapat memperkuat kendali pemerintah terhadap harga dan pasokan minyak goreng rakyat.
"Nah, sekarang kita kaji untuk dinaikkan. Sudah kita hitung. Bisa saja misalnya di atas 50 persen," ujarnya.
Wacana penguatan peran BUMN dalam distribusi Minyakita muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meminta tata kelola minyak goreng rakyat dibenahi secara menyeluruh. Presiden mendorong agar distribusi Minyakita lebih banyak ditangani BUMN guna menjaga stabilitas harga sekaligus menjamin ketersediaan pasokan.
Menanggapi arahan tersebut, Dia tidak menutup kemungkinan distribusi Minyakita pada masa mendatang akan semakin didominasi oleh Bulog dan ID Food. Namun, proses peralihan itu akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan peran pedagang yang selama ini masih menjadi bagian dari rantai distribusi.
"Nanti bertahap, tidak langsung, karena sebagian kan masih disalurkan oleh pedagang di pasar," tutur Dia.
Pemerintah juga memastikan tidak ada rencana menaikkan HET Minyakita dalam waktu dekat. Fokus utama saat ini diarahkan pada pembenahan sistem distribusi serta penguatan pasokan agar harga di pasar dapat kembali mendekati batas yang ditetapkan.
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan realisasi distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat hingga pertengahan Juni 2026 telah mencapai 628.050 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 317.925 ton atau sekitar 50,62 persen telah disalurkan melalui BUMN, sedangkan sisanya masih melalui jalur distribusi non-BUMN.
Penyaluran melalui BUMN didominasi oleh Bulog yang telah mendistribusikan 245.856 ton atau sekitar 39,15 persen dari total DMO. Sementara itu, ID Food menyalurkan 72.069 ton atau setara 11,48 persen dari keseluruhan alokasi.
Pemerintah menilai peningkatan distribusi melalui BUMN menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga pasokan dan mengendalikan harga di tingkat konsumen. Meski demikian, harga Minyakita secara nasional masih berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, rata-rata harga Minyakita pada pekan kedua Juni 2026 berada di level Rp16.355 per liter. Angka tersebut memang masih melampaui HET, namun menunjukkan tren penurunan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya yang sempat menembus kisaran Rp17.000 per liter.