Bansos Jadi Ladang Pungli? Pemerintah Buka Kanal Aduan Masyarakat

Oleh Sir Arafat
Bansos Jadi Ladang Pungli? Pemerintah Buka Kanal Aduan Masyarakat
  • Dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 menjadi perhatian pemerintah.

Dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan pangan beras periode Juli–September 2026 menjadi perhatian pemerintah. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan terkait pungutan terhadap penerima bantuan di sejumlah daerah.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungutan dengan alasan apa pun. Dia menyebut bantuan pangan yang diberikan negara harus sampai kepada penerima secara utuh.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi.

Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai pihak pelaksana distribusi serta pemerintah daerah untuk melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan pungutan tersebut. Pemerintah juga membuka akses pengaduan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan.

Dia menambahkan pengawasan akan terus dilakukan di berbagai titik penyaluran bantuan pangan. Pemerintah ingin memastikan distribusi berjalan transparan dan tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihak mana pun.

Dia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan adanya pungutan maupun praktik lain yang merugikan penerima bantuan. Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem distribusi.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," ujarnya.

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menyasar sebanyak 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia. Penerima bantuan tersebut berasal dari kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Berbeda dengan penyaluran sebelumnya yang diberikan secara bertahap sebesar 10 kilogram per bulan, bantuan periode Juli, Agustus, dan September 2026 disalurkan sekaligus. Setiap KPM akan menerima total 30 kilogram beras untuk tiga bulan.

( sir / sir )

Komentar (0)