Pinjol Warga RI Tembus Rp105 Triliun, Alarm Kredit Macet Menyala
- Utang masyarakat Indonesia melalui layanan pinjaman daring terus membengkak hingga menembus Rp105,63 triliun pada Juli 2026.
JAKARTA — Utang masyarakat Indonesia melalui layanan pinjaman daring terus membengkak hingga menembus Rp105,63 triliun pada Juli 2026. Nilai pembiayaan industri peer-to-peer (P2P) lending itu tumbuh 24,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan penyaluran pembiayaan pinjaman daring masih meningkat secara signifikan. Pernyataan itu disampaikan saat memaparkan perkembangan industri pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Juli 2026 tumbuh 24,76 persen year-on-year dengan nominal sebesar Rp105,63 triliun,” kata Agusman.
Di tengah pertumbuhan pembiayaan, tingkat risiko kredit bermasalah pada industri pinjaman daring juga menunjukkan kenaikan. Agusman menyebut tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 secara agregat mencapai 4,32 persen pada Juli 2026.
Angka tersebut meningkat dibandingkan Juni 2026 yang berada pada level 4,26 persen. Dia menjelaskan TWP90 menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk melihat kualitas pembayaran pinjaman pada industri P2P lending.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,32 persen,” ujar Agusman.
Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan rasio pinjaman bermasalah secara bulanan.
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi pada industri pergadaian dengan total penyaluran pembiayaan mencapai Rp160,78 triliun pada Juli 2026 melonjak 50,73 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Produk gadai masih mendominasi penyaluran pembiayaan dengan nilai mencapai Rp136,39 triliun atau sekitar 84,83 persen dari total pembiayaan industri pergadaian. Agusman mengatakan besarnya porsi tersebut menunjukkan gadai masih menjadi produk utama yang digunakan masyarakat dalam mengakses pembiayaan melalui perusahaan pergadaian.
OJK juga telah memberikan persetujuan perluasan wilayah usaha menjadi berskala nasional kepada PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. Dia mengatakan tambahan izin tersebut membuat jumlah perusahaan pergadaian yang memiliki cakupan usaha nasional bertambah.
“Dengan demikian, saat ini terdapat lima perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional,” tutur Agusman.
( sir / sir )
Komentar (0)