Rp11 Triliun demi 200 Juta Rekening, Kebijakan Tepat Sasaran?

Oleh Sir Arafat
Rp11 Triliun demi 200 Juta Rekening, Kebijakan Tepat Sasaran?
  • Rencana pemerintah membuka rekening bank bagi 200 juta penduduk Indonesia memunculkan sorotan terkait efektivitas, kebutuhan anggaran, dan risiko rekening tidak aktif.

Rencana pemerintah membuka rekening bank bagi 200 juta penduduk Indonesia memunculkan sorotan terkait efektivitas, kebutuhan anggaran, dan risiko rekening tidak aktif. Dengan perkiraan kebutuhan dana mencapai Rp11 triliun dari APBN, pemerintah dinilai perlu memastikan program tersebut benar-benar menyasar persoalan yang ingin diselesaikan.

Ekonom Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), A. Hakam Naja, menilai sasaran program harus diperjelas sejak awal. Jika ditujukan untuk memperluas dan meningkatkan akurasi perlindungan sosial, program tersebut dinilai perlu disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan asumsi setiap rekening memperoleh saldo awal Rp50.000, kebutuhan dana untuk menyasar 46,5 juta penduduk tersebut diperkirakan sekitar Rp2,325 triliun. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan estimasi Rp11 triliun jika pembukaan rekening dilakukan secara massal terhadap 200 juta penduduk.

“Pemerintah mesti memperjelas tujuan dari program ini,” kata Hakam.

Konsep dan kerangka waktu pelaksanaan program tersebut juga dinilai masih perlu diperjelas sebelum masuk tahap implementasi. Pemerintah diminta menyiapkannya secara matang, terencana, dan terukur agar penggunaan anggaran tetap sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rencana pengalokasian dana melalui APBN juga dinilai harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, terlebih anggaran 2027 tengah menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR. Hakam mengingatkan bahwa disiplin fiskal tetap perlu menjadi dasar dalam menjalankan program berskala besar tersebut.

“Ada jangka waktu yang cukup untuk mempersiapkan program ini sebaik-baiknya dengan menyerap aspirasi dari pemangku kepentingan dan masyarakat luas,” ujar Hakam. Dia berharap program tersebut pada akhirnya mampu menjadi instrumen untuk mendorong aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program pembukaan rekening massal juga dinilai dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperbesar peran perbankan syariah di Indonesia. Salah satu caranya adalah memberikan porsi lebih besar kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI dalam pelaksanaan program.

Menurut dia pemerintah dapat mempertimbangkan alokasi sekitar 40 persen pembukaan rekening secara nasional kepada BSI. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk afirmasi terhadap industri perbankan syariah yang pangsa pasarnya masih jauh di bawah perbankan konvensional.

“Ini merupakan bentuk afirmasi agar perbankan syariah yang masih merangkak mendapatkan dukungan dan insentif konkret dari pemerintah,” ujarnya.

Dia menilai keterlibatan BSI juga dapat mendukung agenda pengembangan ekonomi syariah yang tercantum dalam arah pembangunan pemerintah. Selain BSI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI juga disebut memperoleh mandat dalam program pembukaan rekening tersebut.

Kesenjangan skala kedua bank juga cukup besar karena BRI tercatat memiliki sekitar 131 juta nasabah dan menjangkau 60.000 desa hingga akhir kuartal II-2026. Sementara itu, jumlah nasabah BSI pada 2026 tercatat sekitar 24,3 juta.

Pangsa pasar perbankan syariah pada Juli 2026 tercatat sebesar 7,35 persen, turun dari 7,41 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan perbankan konvensional masih mendominasi sekitar 92,65 persen pangsa pasar perbankan nasional.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 juga mencatat indeks inklusi keuangan konvensional sebesar 93,61 persen dan indeks literasinya 69,57 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,07 persen, tetapi indeks inklusinya baru berada di level 13,24 persen.

“Artinya masyarakat belum banyak terlayani keuangan syariah meskipun mempunyai pemahaman yang cukup memadai,” ujar Hakam.

Dia menyebut pembatasan peran BSI hanya di Aceh akan membuat dampak program terhadap peningkatan inklusi keuangan syariah secara nasional menjadi kurang signifikan.

Pemerintah juga dinilai tidak perlu membuat rekening baru bagi seluruh peserta apabila sebagian dari mereka telah memiliki rekening bank.

Warga yang sudah memiliki rekening dapat diberikan pilihan untuk mendaftarkan rekening yang ada, sedangkan pembukaan rekening baru diprioritaskan bagi kelompok unbanked. Skema tersebut dinilai lebih efisien sekaligus dapat mengurangi potensi bertambahnya rekening tidak aktif atau dormant.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2025 mencatat sekitar 122 juta rekening dormant sempat diblokir sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan. Rekening tidak aktif berisiko dimanfaatkan untuk jual beli rekening, penipuan, judi daring, transaksi narkotika, hingga tindak pidana pencucian uang.

“Rekening bank mestinya digunakan untuk menabung, transaksi, investasi, pembiayaan, dan pencatatan aktivitas keuangan,” jelasnya.

( sir / sir )

Komentar (0)