Kemensos: Butuh Bansos Silakan Minta, Diam Dianggap Tak Butuh

Oleh Sir Arafat
Kemensos: Butuh Bansos Silakan Minta, Diam Dianggap Tak Butuh
  • Kementerian Sosial menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial berbasis permintaan atau on demand yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.
  • Melalui mekanisme ini, masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai penerima bansos diminta aktif mengajukan diri untuk kemudian diverifikasi pemerintah.

Kementerian Sosial menyiapkan skema baru penyaluran bantuan sosial berbasis permintaan atau on demand yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi belum tercatat sebagai penerima bansos diminta aktif mengajukan diri untuk kemudian diverifikasi pemerintah.

Tenaga Ahli Kementerian Sosial Andy Kurniawan mengatakan, penetapan penerima bansos tetap menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Badan Pusat Statistik sebagai rujukan utama. Namun, dia menegaskan pengelompokan desil dalam DTSEN bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan.

“Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi bukan menjadi satu-satunya, jadi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial,” kata Andy.

Kemensos menemukan adanya warga yang tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), tetapi setelah diverifikasi ternyata tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos. Sebaliknya, pemerintah juga menemukan masyarakat yang dinilai layak menerima bantuan tetapi selama ini justru berada di luar daftar penerima.

Menurut dia, verifikasi besar-besaran pernah dilakukan ketika pemerintah beralih dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju DTSEN. Dia menyebut sekitar 12 juta KPM diperiksa di lapangan dengan melibatkan puluhan ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

“Bahkan pertama kali kita transisi dari DTKS ke DTSEN, kita groundcheck 12 juta KPM. Saya masih ingat bulan puasa mau Lebaran, 34.000 pendamping PKH kita minta groundcheck lapangan kepada yang terduga exclusion dan inclusion error,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses pemutakhiran tersebut berhasil menjaring jutaan penerima baru yang sebelumnya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial. Dia menyebut sekitar 4,3 juta KPM baru kini dapat menerima bansos setelah pemerintah menggunakan DTSEN.

“Nah, hasilnya sekarang ada sekitar 4,3 juta sepanjang kita pakai DTSEN, ada sekitar 4,3 juta KPM baru yang selama ini tidak pernah menerima bansos. Hari ini bisa menerima bansos sejak DTSEN kita pakai,” ucapnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kemensos mengembangkan sistem bansos yang memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mengajukan bantuan secara mandiri. Warga yang merasa membutuhkan tetapi belum masuk daftar penerima nantinya dapat mengajukan permohonan agar kelayakannya diperiksa pemerintah.

“Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh,”imbuhnya.

Pengajuan tersebut tidak otomatis membuat seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bansos. Andy mengatakan, Kemensos tetap akan melakukan verifikasi menggunakan DTSEN dan berbagai data administratif untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Kita cek kelayakannya, dari mana kelayakan didapatkan. Satu dari DTSEN, dua dari data administratif, dari data administratif ini yang game changer,” katanya.

Dalam skema digital yang disiapkan, masyarakat dapat mengajukan bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan verifikasi biometrik. Sistem selanjutnya akan memeriksa sejumlah indikator ekonomi untuk menilai kemampuan dan kondisi calon penerima bantuan.

Data yang diperiksa dapat mencakup kepemilikan sertifikat atau aset, kendaraan roda empat, hingga konsumsi listrik rumah tangga. Menurut Andy, integrasi data administratif dibutuhkan untuk memperkecil risiko orang mampu masuk daftar penerima ataupun warga miskin justru terlewat.

“Kalau mau minta bansos PKH, daftar di digitalisasi bansos. Dengan hanya memasukkan NIK dan biometrik, nanti sistem akan mengecek, ‘oh ternyata punya sertifikat lebih dari satu’, ‘oh ternyata punya kendaraan roda empat dua’, ‘oh ternyata konsumsi listrik di atas 14.000 kWh’,” terangnya.

Ditargetkan Berlaku 2027

Kemensos menargetkan sistem baru dapat digunakan untuk penyaluran bantuan sosial mulai 2027 setelah proses pendaftaran dan verifikasi berjalan akurat. Pemerintah berharap mekanisme tersebut membuat data penerima lebih dinamis karena masyarakat yang belum terjangkau dapat mengajukan diri, sementara penerima yang tidak lagi memenuhi syarat bisa disaring.

“Kalau berhasil datanya masuk, akurat, kita bisa verifikasi, 2027 penyaluran bantuan sosial sudah menggunakan sistem yang baru,” jelasnya.

( sir / sir )

Komentar (0)