Buruh Bergerak! 16 Konfederasi Bersatu Kawal Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 16 konfederasi serikat buruh mendesak DPR bersama pemerintah segera menyusun Undang-Undang Ketenagake
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 16 konfederasi serikat buruh mendesak DPR bersama pemerintah segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Desakan itu muncul sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru.
Sebagai langkah awal mengawal proses penyusunan regulasi tersebut, koalisi buruh sepakat membentuk tim teknis yang akan mulai bekerja dalam waktu dekat. Tim itu akan menghimpun berbagai gagasan dan usulan dari seluruh organisasi buruh agar dapat menjadi bahan dalam penyusunan undang-undang yang baru.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Andi Gani Nena Wea, mengatakan pembentukan tim teknis menjadi bentuk keseriusan gerakan buruh dalam mengawal lahirnya regulasi baru. Dia menegaskan seluruh konfederasi akan bersatu menyampaikan berbagai masukan tanpa dibatasi kepentingan organisasi masing-masing.
"Kami membentuk tim teknis, bersatu, menyalurkan segala gagasan, tidak dibatasi, dan juga membentuk tim yang akan segera bekerja mulai minggu ini," kata Andi Gani di Jakarta, Rabu (1/7).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menilai pembentukan tim teknis tidak dapat ditunda lagi. Dia mengingatkan undang-undang baru harus sudah selesai dibentuk paling lambat pada Oktober 2026 sehingga seluruh tahapan penyusunannya harus segera dimulai.
Dia menjelaskan setiap konfederasi akan menyusun daftar usulan yang berisi poin-poin prioritas untuk dimasukkan ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Menurut dia, pembahasan tidak diarahkan untuk membuat rancangan tandingan, melainkan memperkuat substansi terhadap persoalan ketenagakerjaan yang paling mendesak.
"Jadi kami tidak akan menghasilkan satu bundel atau tandingan. Tetapi sekarang kami memiliki sekitar delapan poin dan jumlah itu bisa berkembang selama proses diskusi. Kami hanya akan menyoroti persoalan-persoalan yang paling penting sesuai dengan isu ketenagakerjaan yang berkembang saat ini," ujarnya.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menyebut sistem pengupahan menjadi salah satu persoalan utama yang harus dibenahi dalam regulasi baru. Dia menilai mekanisme pengupahan yang berlaku saat ini belum mampu memberikan kepastian maupun rasa keadilan bagi para pekerja.
"Sistem pengupahan saat ini jelas belum baik. Kalau memang sudah baik, tentu buruh tidak harus terus turun ke jalan setiap akhir tahun. Karena itu, sistem ini harus menjadi salah satu fokus pembahasan agar bisa diperbaiki," tegasnya.
Selain persoalan upah, koalisi buruh juga menempatkan isu hubungan kerja sebagai agenda prioritas dalam pembahasan regulasi baru. Dia menegaskan praktik alih daya atau outsourcing harus dihapus karena dinilai semakin memperlemah perlindungan terhadap pekerja.
"Penghapusan outsourcing menurut kami memang harus dilakukan. Tidak ada lagi tawaran atau kompromi lain mengenai persoalan tersebut," ucapnya.
Koalisi buruh juga meminta pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap pekerja di sektor-sektor yang selama ini dinilai rentan. Perlindungan hukum dinilai perlu diperkuat bagi pekerja platform digital, pekerja media, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, pekerja sektor maritim, perkebunan, hingga pertambangan.
Dia menilai kelompok pekerja tersebut memiliki tingkat kerentanan yang tinggi sehingga membutuhkan kepastian perlindungan melalui undang-undang yang lebih komprehensif. Karena itu, seluruh sektor pekerjaan harus memperoleh perlindungan hukum yang setara tanpa membedakan status maupun jenis pekerjaannya.
"Jadi mereka sebagai pekerja rentan memang semuanya harus mendapatkan perlindungan," ungkapnya.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia berharap pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru dapat menghasilkan regulasi yang lebih adil, adaptif, dan berpihak kepada pekerja tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha. Dengan demikian, hubungan industrial di Indonesia diharapkan menjadi lebih harmonis sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa mendatang.