Tak Mau Akali Putusan MK, Pemerintah Siap Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan
- Pemerintah memastikan akan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran p
Pemerintah memastikan akan menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Komitmen tersebut disampaikan menyusul putusan MK yang mewajibkan penyesuaian mekanisme penganggaran paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencari celah untuk menghindari pelaksanaan amar putusan tersebut. Dia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
"Enggak dong, masa pemerintah ngakalin. Enggak," kata Hasan Nasbi.
Dia menjelaskan pemerintah menghormati seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum. Karena itu, penyesuaian skema penganggaran MBG akan dilakukan sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang telah ditetapkan Mahkamah.
Menurut dia, pemerintah masih memiliki masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan struktur penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam putusan tersebut. Rentang waktu itu dinilai cukup bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan fiskal tanpa mengganggu keberlangsungan Program MBG.
"Transisi dua tahun lagi kan sampai 2028. Jadi kayaknya enggak terlalu masalah itu," ujarnya.
Dia menegaskan Putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan mengatur pemisahan sumber pembiayaan agar tidak lagi menggunakan komponen anggaran pendidikan. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus menata tata kelola anggaran negara agar sesuai dengan amanat konstitusi.
MK Tegaskan MBG Bukan Pendidikan
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah menilai MBG tidak termasuk komponen utama penyelenggaraan pendidikan sehingga penganggarannya harus dipisahkan.
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah menerapkan pemisahan anggaran paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Dengan demikian, pemerintah diberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan desain kebijakan dan struktur penganggaran.
Menurut pertimbangan Mahkamah, pemisahan anggaran diperlukan agar alokasi wajib pendidikan sebesar sedikitnya 20 persen dari APBN benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan inti sektor pendidikan. Ketentuan itu merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah karena itu tidak diwajibkan mengubah struktur APBN yang telah disusun untuk tahun anggaran 2026 dan 2027. Masa transisi tersebut dimaksudkan agar proses penyesuaian berjalan bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program yang sedang berlangsung.
"Transisi hingga 2028 memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan mekanisme penganggaran sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.
Gugatan terhadap skema penganggaran MBG diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan.
Menurut pemohon, dana pendidikan semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Kebutuhan tersebut meliputi peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus memperjelas batas antara pembiayaan program perlindungan sosial dan pembiayaan sektor pendidikan. Kejelasan itu diharapkan mampu menciptakan tata kelola APBN yang lebih akuntabel, transparan, dan selaras dengan amanat konstitusi.
Sikap pemerintah yang menyatakan akan mematuhi putusan MK menjadi sinyal bahwa proses penyesuaian anggaran akan ditempuh melalui mekanisme konstitusional. Tantangan berikutnya adalah memastikan pemisahan anggaran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi kualitas pembiayaan sektor pendidikan sebagai amanat Undang-Undang Dasar 1945.