Efisiensi atau Akal-akalan? Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang
- DPR RI mempertanyakan usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan kepala desa.
JAKARTA —
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan kepala desa. Dia menilai gagasan yang disampaikan kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) itu berpotensi menggerus demokrasi di tingkat desa.
Khozin mengatakan pemilihan kepala desa secara berkala merupakan bagian mendasar dari demokrasi karena memberi masyarakat kesempatan menentukan pemimpinnya. Menurut dia, jabatan kepala desa tidak semestinya diperpanjang tanpa proses pemilihan hanya dengan alasan efisiensi anggaran.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih atau elected official. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin.
Dia menilai usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa Pilkades tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang memadai. Dia juga menolak alasan keterbatasan fiskal dijadikan dasar untuk menunda bahkan meniadakan pemilihan kepala desa.
Menurut dia, situasi saat ini juga tidak berada dalam kondisi darurat atauforce majeureyang mengharuskan Pilkades ditunda. Karena itu, persoalan anggaran tidak cukup menjadi alasan untuk menghilangkan mekanisme pemilihan langsung di tingkat desa.
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan Pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” ujarnya.
Khozin memperingatkan perpanjangan jabatan tanpa pemilihan dapat memicu dinamika baru di tengah masyarakat desa. Dia menyebut Pilkades bukan semata pergantian pemimpin, melainkan forum formal untuk mengukur dan menyalurkan aspirasi warga.
Menurut dia, hilangnya proses pemilihan berpotensi menutup kesempatan masyarakat mengevaluasi kepemimpinan kepala desa secara berkala. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” ucapnya.
Meski menyampaikan kritik keras, Khozin mengatakan DPR tetap akan mengkaji dan menelaah aspirasi yang diajukan kelompok kepala desa tersebut. Pembahasan diperlukan sebelum pemerintah dan DPR mengambil keputusan mengenai kelanjutan masa jabatan kepala desa.
Kades Demo Minta Masa Jabatan Diperpanjang
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan perwakilan Kepala Desa AMJ saat bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Kelompok itu meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan sekitar 36.000 kepala desa yang akan berakhir pada 2027 hingga 2029.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan, perpanjangan jabatan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Dia juga menilai keberlanjutan kepemimpinan dibutuhkan agar program pembangunan dan pelayanan di desa tidak terganggu oleh masa transisi.
“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.
Kelompok AMJ juga mengusulkan kepala desa petahana tetap melanjutkan tugas tanpa mengikuti Pilkades dalam periode tertentu dengan batas waktu yang jelas. Mereka menilai skema tersebut dapat menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus menghemat anggaran pemilihan.
Jaro berpendapat biaya Pilkades dapat ditekan apabila pemerintah memilih memperpanjang masa jabatan kepala desa yang masih menjabat. Namun, gagasan tersebut kini menghadapi kritik karena dinilai berpotensi mengorbankan hak masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.
“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” tutupnya.
( sir / sir )
Komentar (0)