Kejagung Gandeng Polri dan KPK, Usut Tuntas Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Kejaksaan Agung memastikan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampids

Kejaksaan Agung memastikan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah itu ditempuh dengan membangun koordinasi lintas lembaga guna menjaga independensi penyidikan.

Penanganan perkara tersebut memasuki babak baru setelah Kejagung memutuskan membentuk tim penyidik khusus. Tim itu disiapkan agar proses penyidikan berjalan objektif, bebas intervensi, serta berlandaskan alat bukti yang sah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pembentukan tim penyidik khusus menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga profesionalisme penanganan perkara. Dia menegaskan tim tersebut akan bekerja secara independen sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada," kata Anang.

Menurut dia, seluruh proses penyidikan akan diawali dengan pendalaman terhadap berita acara pemeriksaan serta barang bukti yang telah tersedia. Langkah itu dilakukan agar setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga memastikan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berlangsung. Sinergi tersebut dilakukan karena sebelumnya perkara itu telah ditangani oleh penyidik kepolisian.

"Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional," tuturnya.

Dia menilai komunikasi antarlembaga menjadi elemen penting agar proses penyidikan berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip independensi. Koordinasi itu juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pembuktian dalam perkara tersebut.

Libatkan KPK

Kejagung turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi terhadap penanganan perkara. Pelibatan itu dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ," jelasnya.

Menurut Kejagung, supervisi dari KPK diharapkan memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kolaborasi tersebut juga menjadi bentuk pengawasan antarlembaga dalam penanganan perkara strategis.

Pengawasan terhadap perkara itu tidak hanya datang dari lembaga penegak hukum. Komisi III DPR RI juga disebut akan memantau jalannya proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan berlangsung secara transparan dan sesuai koridor hukum.

Kejagung menilai pengawasan dari parlemen menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap penegakan hukum. Dengan demikian, proses penyidikan diharapkan tetap berjalan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Meski berkomitmen membuka perkembangan perkara kepada masyarakat, Kejagung menegaskan seluruh proses hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dia memastikan asas praduga tidak bersalah akan tetap dijunjung hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap perkara prinsip kehati-hatian tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah," pungkasnya.