Kemarau Datang, Asap pun Menyerang

Oleh Virgio Halimawan
Kemarau Datang, Asap pun Menyerang
  • Karhutla menjadi kejadian tahunan bukan semata karena kemarau, tetapi karena kombinasi aktivitas manusia, pembukaan lahan, gambut yang rentan terbakar, tata ruang, dan lemahnya pencegahan.
  • Kebijakan harus bergeser dari pemadaman ke pencegahan, dengan mengintegrasikan data satelit dan kepemilikan lahan, memperkuat restorasi gambut, memberi insentif pembukaan lahan tanpa bakar, serta menjadikan pengurangan kebakaran berulang sebagai indikator utama keberhasilan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sudah terlalu lama diperlakukan sebagai bencana musiman, api muncul ketika kemarau datang, pemerintah mengerahkan pemadam, hujan ditunggu, asap menghilang, lalu persoalan kembali dilupakan sampai musim kering berikutnya. Padahal pola itu menunjukkan masalah yang lebih serius, yakni negara masih lebih kuat dalam memadamkan api setelah kebakaran terjadi daripada mencegah kondisi yang membuat kebakaran terus berulang.

Data pemerintah menunjukkan karhutla bukan fenomena kecil yang hanya muncul pada tahun-tahun ekstrem. Luas karhutla tercatat sekitar 438.363 hektare pada 2016, 165.484 hektare pada 2017, 510.564 hektare pada 2018, melonjak menjadi 1,65 juta hektare pada 2019, 296.942 hektare pada 2020, dan 358.864 hektare pada 2021.

Pada 2022 luasnya turun menjadi sekitar 183.743 hektare hingga September, tetapi kemudian kembali melonjak menjadi 1,16 juta hektare pada 2023 dan sekitar 376.805 hektare pada 2024.

Memasuki 2026, siklus itu kembali terlihat. Data Kementerian Kehutanan mencatat luas indikatif karhutla mencapai 107.465 hektare hanya pada Januari-Juni 2026, meningkat sekitar 366 persen dibanding periode yang sama pada 2025, sementara kondisi Agustus-September menunjukkan eskalasi yang jauh lebih serius.

Kemarau Bukan Penyebab Utama

Kesalahan terbesar dalam membaca karhutla adalah menganggap musim kemarau sebagai penyebab utama. Kepala BNPB Suharyanto menegaskan bahwa El Niño dan musim kering lebih tepat disebut sebagai “catalysts” atau pemicu yang membuat api lebih mudah menyebar, sementara penyebab utamanya tetap berkaitan dengan aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Pernyataan itu penting karena mengubah cara negara seharusnya menangani karhutla. Jika manusia adalah sumber utama api dan kemarau hanya memperbesar daya rusaknya, maka kebijakan tidak boleh berhenti pada operasi water bombing, hujan buatan, patroli udara, dan pemadaman, tetapi harus menyasar praktik pembukaan lahan, tata kelola konsesi, konflik agraria, pengelolaan gambut, serta penegakan hukum.

Gambut yang Dibakar, Masalah yang Diwariskan

Karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari karakteristik ekosistem gambut Indonesia. Gambut yang dikeringkan untuk kepentingan budidaya menjadi sangat mudah terbakar dan api dapat bertahan di bawah permukaan, sehingga pemadaman di permukaan belum tentu berarti kebakaran benar-benar selesai.

Data historis memperlihatkan besarnya kontribusi gambut terhadap karhutla ekstrem: pada 2015 sekitar 891.275 hektare lahan gambut terbakar, kemudian 483.111 hektare pada 2019, dan sekitar 182.789 hektare pada 2023.

Masalahnya bukan hanya berapa hektare gambut yang terbakar, tetapi mengapa kawasan yang sudah diketahui rentan masih terus dibiarkan berada dalam kondisi mudah terbakar. Selama tata air gambut tidak dipulihkan dan kanal-kanal pengeringan tidak dikendalikan secara serius, negara hanya akan berpindah dari satu operasi pemadaman ke operasi berikutnya.

Angka Karhutla Turun, Bukan Berarti Masalah Selesai

Pemerintah patut mencatat keberhasilan ketika luas kebakaran turun drastis setelah tahun-tahun ekstrem, tetapi penurunan angka tahunan tidak boleh diterjemahkan sebagai kemenangan permanen. Data menunjukkan pola yang sangat fluktuatif: 2019 mencapai 1,65 juta hektare, turun menjadi sekitar 297 ribu hektare pada 2020, lalu kembali naik menjadi sekitar 359 ribu hektare pada 2021 dan melonjak lebih dari 1,16 juta hektare pada 2023.

Dengan pola seperti itu, persoalannya bukan apakah pemerintah mampu memadamkan karhutla pada satu tahun tertentu, tetapi apakah pemerintah mampu membuat tahun berikutnya tidak kembali mengulang masalah yang sama. Selama indikator keberhasilan lebih banyak berbicara tentang luas api yang berhasil dipadamkan daripada luas wilayah rawan yang berhasil dibuat tidak mudah terbakar, kebijakan karhutla akan terus bersifat reaktif.

2026: Alarm Kembali Berbunyi

Kondisi 2026 seharusnya menjadi alarm paling keras. Pada 1-7 September 2026, emisi karbon dari kebakaran Indonesia diperkirakan mencapai 19,7 juta ton, lebih dari sepertiga emisi kebakaran global pada periode tersebut menurut pemantauan Copernicus, sementara estimasi luas terbakar yang semula sekitar 202 ribu hektare pada Januari-Juli meningkat menjadi sekitar 600 ribu hektare pada Agustus.

Jumlah hotspot pada 1 Agustus-8 September juga mencapai 13.443 titik, lebih tinggi dibandingkan 9.454 titik pada periode yang sama 2015. Di Pontianak, kualitas udara bahkan mencapai kategori berbahaya dengan indeks sekitar 394, menunjukkan bahwa karhutla bukan lagi isu kehutanan semata, melainkan persoalan kesehatan publik, pendidikan, ekonomi, dan reputasi lingkungan Indonesia.

Api bahkan telah merambah sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara. Sekitar 400 hektare terbakar di sekitar Nusantara, termasuk sekitar 300 hektare di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, memaksa pemerintah mengerahkan operasi pemadaman udara dan hujan buatan.

Negara Masih Terlalu Sibuk Memadamkan

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Pada 2026 pemerintah mengerahkan puluhan helikopter dan pesawat, melakukan operasi modifikasi cuaca, memperkuat patroli, serta menetapkan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan sebagai wilayah prioritas pengendalian karhutla.

Namun pendekatan tersebut memiliki batas karena operasi pemadaman bekerja setelah api muncul. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan kondisi cuaca membuat pemerintah berada dalam situasi siaga, sementara BNPB menekankan bahwa kondisi kering hanya memperbesar penyebaran api.

Masalah strukturalnya tetap sama: jika api sengaja dinyalakan untuk membuka lahan, jika gambut tetap dikeringkan, jika lahan terlantar menjadi bahan bakar, dan jika penegakan hukum tidak menciptakan efek jera, maka negara akan selalu datang setelah api menyala. Karhutla akhirnya berubah menjadi semacam ritual tahunan: kemarau datang, hotspot naik, pesawat dikerahkan, asap menyebar, hujan ditunggu, lalu semua kembali normal sampai tahun berikutnya.

Deforestasi dan Tata Ruang Tidak Bisa Diabaikan

Kelompok masyarakat sipil juga menilai karhutla tidak dapat dibaca semata sebagai fenomena cuaca. Dana Prima Tarigan dari WALHI menyebut pembukaan hutan untuk perkebunan sawit dan pertambangan turut membuat lanskap menjadi lebih kering dan rentan terhadap kebakaran, terutama ketika vegetasi alami telah terfragmentasi.

Pandangan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Pemerintah mencatat luas lahan berhutan Indonesia pada 2024 sekitar 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari daratan, tetapi keberadaan tutupan hutan tidak otomatis menjamin lanskap bebas kebakaran jika kawasan tersebut terfragmentasi, mengalami perubahan tata air, atau berada di sekitar aktivitas pembukaan lahan.

Karena itu, kebijakan karhutla seharusnya tidak berdiri sendiri sebagai program Kementerian Kehutanan atau BNPB. Tata ruang, perkebunan, pertambangan, kehutanan, pertanian, pengelolaan gambut, penegakan hukum dan kebijakan desa harus dipaksa bekerja dalam satu sistem pencegahan.

Mengapa Hukuman Belum Menghentikan Api?

Selama bertahun-tahun negara telah melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran dan perusahaan yang dianggap bertanggung jawab. Namun munculnya kembali kebakaran dalam skala besar menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum cukup jika probabilitas pelaku tertangkap tetap rendah dan keuntungan ekonomi dari membuka lahan lebih besar daripada risiko hukum.

Solusinya bukan sekadar memperberat hukuman, tetapi memperbesar kemungkinan pelaku ditemukan. Teknologi satelit, data hotspot, izin konsesi, kepemilikan lahan, kanal gambut, dan histori kebakaran harus digabungkan sehingga setiap kebakaran dapat segera ditelusuri kepada siapa yang menguasai lahan dan siapa yang memperoleh keuntungan dari perubahan penggunaan lahannya.

Solusi: Dari Pemadaman ke Pencegahan

Langkah pertama adalah mengubah indikator kinerja pemerintah. Keberhasilan tidak cukup dihitung dari jumlah api yang dipadamkan, tetapi dari penurunan luas wilayah rawan, jumlah kebakaran berulang, pemulihan tinggi muka air gambut, penurunan hotspot, dan berkurangnya hari dengan kualitas udara berbahaya.

Kedua, pemerintah harus membuat peta risiko karhutla berbasis pemilik dan pengelola lahan, bukan hanya peta hotspot. Setiap konsesi perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan kawasan gambut harus memiliki skor risiko yang diperbarui secara berkala, dan wilayah dengan histori kebakaran tinggi wajib menjalani audit independen sebelum musim kemarau.

Ketiga, anggaran harus digeser dari pola pemadaman darurat menjadi pencegahan permanen. Dana untuk water bombing dan operasi darurat tetap diperlukan, tetapi sebagian sumber daya harus digunakan untuk pembasahan gambut, sekat kanal, restorasi vegetasi, patroli desa, pemantauan satelit, dan insentif bagi masyarakat yang berhasil mencegah kebakaran.

Keempat, pemerintah harus memberi insentif ekonomi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan api. Pendekatan paling realistis bukan sekadar melarang pembakaran, tetapi menyediakan teknik pembukaan lahan tanpa bakar yang murah, alat bersama di tingkat desa, bantuan pengelolaan biomassa, serta akses pasar sehingga biaya mematuhi aturan tidak lebih mahal daripada membakar.

Kelima, transparansi harus diperkuat. Data hotspot, luas terbakar, lokasi konsesi, status penegakan hukum, hasil audit, serta kualitas udara harus dapat diakses publik agar masyarakat sipil, media, akademisi dan pemerintah daerah dapat ikut mengawasi.

Karhutla Tidak Boleh Menjadi Musim Tahunan

Indonesia sebenarnya sudah memiliki pengalaman panjang untuk mengetahui kapan dan di mana kebakaran akan terjadi. Data satu dekade terakhir justru memperlihatkan bahwa karhutla berulang dengan pola yang dapat diprediksi, sementara 2026 kembali menunjukkan betapa cepat situasi memburuk ketika panas, kekeringan, gambut kering dan aktivitas manusia bertemu.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan “bagaimana memadamkan karhutla tahun ini?”, melainkan “mengapa kawasan yang sama terus dibiarkan memiliki kondisi yang memungkinkan kebakaran terjadi lagi?” Selama pertanyaan kedua tidak dijawab, Indonesia akan terus memiliki musim hujan, musim kemarau, dan satu musim tambahan yang seharusnya tidak pernah dianggap normal: musim asap.

( vir / ahm )

Komentar (0)