Sempurna Mati, Karhutla Kalbar Dihujani Kritik

Oleh f.andrian
Sempurna Mati, Karhutla Kalbar Dihujani Kritik
  • Kematian orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) bernama Sempurna memicu sorotan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat
  • Kementerian Kehutanan menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam mempercepat penyelamatan satwa liar dengan segera melaporkan temuan satwa sakit, terluka, atau terdampak kebakaran

Kematian orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) bernama Sempurna memicu sorotan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Sempurna merupakan orang utan jantan dewasa yang ditemukan warga dalam kondisi sangat lemah dan mengalami gangguan pernapasan di Dusun Sempurna, Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Saat ditemukan, Sempurna berada di dalam parit kering di area perkebunan kelapa sawit milik warga.

Tim BKSDA Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) kemudian memberikan terapi oksigen dan cairan intravena sebelum membawanya ke pusat rehabilitasi sekitar pukul 11.30 WIB.

Kondisinya terus memburuk hingga tim medis melakukan resusitasi, tetapi Sempurna akhirnya dinyatakan mati pada pukul 15.20 WIB.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane menyampaikan duka atas kematian tersebut.

“Kami sangat menyayangkan Sempurna tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.

Nekropsi pada 1 September menunjukkan perubahan patologis pada sejumlah organ, terutama paru-paru, jantung, dan ginjal.

Pada paru-parunya ditemukan kongesti serta atelektasis parsial. Berdasarkan riwayat klinis dan pemeriksaan itu, BKSDA menyebut paparan asap diduga berkontribusi terhadap gangguan paru-paru, hipoksia akut, hingga gangguan fungsi kardiovaskular.

Kematian Sempurna kemudian mendapat kritik keras dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut kejadian ini tidak boleh dipandang sebagai kematian satu satwa semata.

“Ini bukan sekadar kehilangan satu individu satwa dilindungi, ini alarm keras bahwa krisis karhutla Kalbar sudah menyentuh titik yang tidak bisa lagi ditoleransi,” katanya.

Ia menilai kasus Sempurna menunjukkan dampak karhutla sudah meluas hingga mengancam satwa liar dan ekosistem.

Kritik juga datang dari Hetifah Sjaifudian. Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api dan perlindungan manusia, tetapi harus memasukkan penyelamatan satwa serta perlindungan habitat sebagai bagian dari mitigasi bencana.

Ia mendorong koordinasi BKSDA, BNPB, pemerintah daerah, dan pihak terkait untuk mempercepat identifikasi serta evakuasi satwa yang terjebak di wilayah terdampak kebakaran.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman bahkan meminta Kementerian Kehutanan membuat SOP khusus perlindungan satwa saat karhutla.

Menurutnya, manusia dapat menggunakan masker atau dievakuasi ketika terpapar kabut asap, sementara satwa liar tidak mempunyai kemampuan perlindungan serupa.

Karena itu, kawasan konservasi maupun habitat satwa dinilai perlu memiliki mekanisme penyelamatan khusus ketika kebakaran dan asap mulai mengancam.

Nada serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPR Usman Husin yang mendesak pemerintah melakukan pemadaman menyeluruh pada titik api dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.

Ia menilai asap karhutla bukan hanya ancaman kesehatan manusia, tetapi dapat membahayakan seluruh makhluk hidup di wilayah terdampak.

Kritik tersebut membuat kasus Sempurna berkembang dari persoalan penyelamatan satu satwa menjadi pertanyaan lebih besar tentang pencegahan karhutla, penegakan hukum, dan perlindungan habitat orang utan.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam mempercepat penyelamatan satwa liar dengan segera melaporkan temuan satwa sakit, terluka, atau terdampak kebakaran.

Kasus Sempurna kini menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kabut asap dan kualitas udara, tetapi juga dapat menjangkau satwa yang hidup di kawasan terdampak.

Sumber: Kementerian Kehutanan, ANTARA, detik

( fan / fan )

Komentar (0)