Korupsi Chromebook, Nadiem Tegaskan Hanya Jalankan Mandat Jokowi

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat lang

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya merupakan mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo sejak awal dirinya menjabat pada 2019.

Pernyataan itu disampaikan saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Menurut Nadiem, fakta mengenai arahan Presiden tersebut tidak mendapat perhatian dalam konstruksi perkara yang dibangun jaksa. Dia menilai program digitalisasi pendidikan merupakan kebijakan negara yang lahir dari instruksi kepala negara, bukan inisiatif pribadi dirinya sebagai menteri.

"Inilah fakta yang diabaikan kejaksaan, bahwa mandat saya dari awal adalah untuk melakukan digitalisasi pendidikan sesuai dengan arahan Presiden. Ini bukan agenda pribadi," kata Nadiem di hadapan majelis hakim.

Dia juga mengungkapkan bahwa Jokowi beberapa waktu lalu telah menyampaikan secara terbuka mengenai arah kebijakan tersebut. Menurut Dia, pengakuan Presiden menjadi bukti bahwa program digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari agenda pemerintahan yang telah dirancang sejak awal.

"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," ujarnya.

Nadiem menjelaskan, sejak hari pertama menjabat Menteri Pendidikan, Dia menerima mandat untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan. Kebijakan itu, kata Dia, diarahkan untuk memanfaatkan teknologi dalam memperbarui tata kelola pendidikan nasional.

Dia menyebut Presiden menginginkan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi perbaikan sistem pendidikan Indonesia. Karena itu, berbagai program digitalisasi yang dijalankan Kemendikbudristek merupakan implementasi dari arahan tersebut.

"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan, dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan," katanya.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa arahan digitalisasi bahkan sudah muncul dalam rapat kabinet paripurna pertamanya pada 2019. Dalam forum tersebut, Presiden disebut meminta kementerian terkait segera membangun platform teknologi yang dapat mendukung sistem pendidikan nasional.

Menurut Dia, arahan tersebut menunjukkan keinginan pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam pengelolaan pendidikan. Teknologi dinilai menjadi instrumen penting untuk mempercepat pemerataan akses dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," tutur Nadiem.

Nadiem juga menilai latar belakangnya di dunia teknologi menjadi salah satu alasan utama dirinya dipilih masuk kabinet. Dia meyakini pengalaman membangun perusahaan teknologi menjadi pertimbangan Presiden saat menunjuknya sebagai Menteri Pendidikan.

"Sekarang saya tanyakan Yang Mulia, apabila bukan untuk pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi Menteri Pendidikan?" ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa penuntut umum menuntut Dia dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti dalam jumlah besar. Nilai yang diminta mencapai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan dugaan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai program pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional. Jaksa menilai kebijakan tersebut justru menghambat pemerataan pendidikan yang seharusnya menjadi tujuan utama program.

“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan pada 13 Mei 2026.

Jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimilikinya. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan tuntutan terhadap mantan menteri tersebut.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa.

Selain dugaan aliran dana kepada terdakwa, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp1,56 triliun. Nilai kerugian itu berasal dari pelaksanaan proyek pengadaan laptop Chromebook yang menjadi objek perkara. Jaksa menyebut tindak pidana tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang terlibat dalam program pengadaan. Mereka antara lain konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Menteri, Jurist Tan.