Mengelola Triliunan Aset Negara, Mengapa Danantara Terus Dipersoalkan?
- Sejak diluncurkan pada Februari 2025, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu proyek ekonomi paling ambisius pemerintaha
Sejak diluncurkan pada Februari 2025, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu proyek ekonomi paling ambisius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Danantara dirancang sebagai superholding yang mengelola aset dan investasi BUMN dalam skala sangat besar, dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar AS.
Namun, seiring membesarnya mandat Danantara, muncul pula berbagai pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, tata kelola, konflik kepentingan, hingga keterbukaan laporan keuangan. Bahkan hingga Juni 2026, isu-isu tersebut masih menjadi perdebatan publik.
Apa Itu Danantara?
Secara resmi, Danantara dibentuk untuk mengonsolidasikan pengelolaan aset dan investasi BUMN. Pada 2026, perannya bahkan semakin besar setelah pemerintah memperluas mandatnya ke berbagai sektor strategis, termasuk pengelolaan ekspor komoditas tertentu melalui anak usaha Danantara.
Pemerintah berargumen bahwa model ini akan meningkatkan efisiensi, memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global, serta mengoptimalkan nilai aset negara. Kendati demikian, Danantara sering sekali tersandung masalah kontroversial. Beberapanya antara lain:
Laporan Keuangan yang Belum Dipublikasikan
Isu transparansi terbesar yang muncul sepanjang 2026 adalah belum dipublikasikannya laporan keuangan Danantara tahun buku 2025 hingga memasuki Mei–Juni 2026. Hal ini memicu kritik dari sejumlah pengamat, investor, dan kelompok masyarakat sipil. Adapun kritik yang sering muncul seperti:
a. berapa sebenarnya nilai aset yang dikelola,
b. bagaimana kinerja investasi tahun pertama,
c. berapa dividen dan laba yang diperoleh
d. bagaimana struktur utang dan kewajibannya.
Menanggapi kritik tersebut, Danantara menyatakan bahwa proses penyusunan laporan keuangan masih berlangsung karena harus mengonsolidasikan laporan dari sekitar 1.000 entitas BUMN yang berada dalam lingkup pengelolaannya. Danantara juga menegaskan bahwa laporan keuangannya akan diaudit sesuai ketentuan hukum dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026.
Tuntutan Keterbukaan Publik
Pada Juni 2026, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Danantara Monitor Coalition mengajukan permintaan informasi kepada Danantara dan BPK. Mereka meminta akses terhadap: Laporan Keuangan Danantara 2025, Laporan Tahunan 2025, Laporan Keuangan Kuartal I 2026 dan Informasi hasil audit dan pemeriksaan BPK
Koalisi itu berpendapat bahwa pengelolaan aset negara dalam jumlah sangat besar harus diiringi standar transparansi yang setara dengan sovereign wealth fund kelas dunia.
Struktur Tata Kelola dan Potensi Konflik Kepentingan
Sejak awal berdiri, sejumlah analis mempertanyakan struktur tata kelola Danantara. Beberapa kritik yang muncul antara lain:
Konsentrasi kekuasaan yang besar dalam pengelolaan aset negara
Hubungan yang dinilai terlalu dekat antara pengambil keputusan politik dan pengelola investasi
Kekhawatiran terhadap independensi
Sejumlah analisis internasional menyebut bahwa Danantara perlu memperjelas mekanisme pengambilan keputusan investasi, standar manajemen risiko, dan perlindungan terhadap intervensi politik agar dapat memperoleh kepercayaan investor global.
Kekhawatiran Risiko Korupsi
Pada 2025, Transparency International Indonesia mengingatkan bahwa investasi dalam skala sangat besar tanpa keterlibatan publik dan mekanisme pengawasan yang kuat berpotensi menimbulkan risiko tata kelola yang buruk.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menekankan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik tidak boleh diabaikan karena dapat membuka ruang bagi penyimpangan di masa depan.
Kritik ini tidak secara langsung menuduh adanya korupsi, tetapi lebih kepada peringatan mengenai risiko yang dapat muncul apabila sistem pengawasan tidak diperkuat.
Pengambilalihan Peran Strategis dalam Ekspor Komoditas
Pada Mei–Juni 2026, pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang menempatkan entitas di bawah Danantara sebagai pengelola ekspor berbagai komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini diperlukan untuk:
Mencegah under-invoicing
Menekan kebocoran penerimaan negara
Meningkatkan devisa nasional
Memperkuat transparansi perdagangan komoditas
Namun kalangan pengusaha dan pelaku industri meminta kejelasan teknis mengenai:
Mekanisme kontrak ekspor
Penentuan harga
Sistem pembayaran
Jaminan kepastian hukum
Mereka khawatir perubahan mendadak dapat menganggu aktivitas perdagangan dan investasi.
Kekhawatiran Investor dan Pasar
Beberapa analis internasional menilai bahwa perluasan kewenangan Danantara yang sangat cepat menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan kepastian regulasi.
Sejumlah laporan media internasional mengaitkan kekhawatiran investor dengan:
Keterbukaan informasi
Independensi pengambilan keputusan
Risiko campur tangan politik
Kepastian hukum bagi investor asing
Meski demikian, perlu dicatat bahwa pemerintah dan manajemen Danantara berulang kali menyatakan komitmennya terhadap prinsip transparansi, audit, dan tata kelola yang baik.
Hingga Juni 2026, belum ada tuduhan korupsi yang terbukti secara hukum terhadap Danantara. Namun, lembaga ini menghadapi tantangan besar dalam membangun kepercayaan publik.
Perdebatan yang berkembang bukan semata soal kinerja investasi, melainkan soal bagaimana aset negara dalam jumlah sangat besar dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di satu sisi, pemerintah melihat Danantara sebagai instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan nilai aset negara. Di sisi lain, pengamat, investor, dan kelompok masyarakat sipil menilai bahwa keberhasilan Danantara pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh satu hal: seberapa transparan dan akuntabel lembaga tersebut dalam menjalankan mandatnya.
Sumber: Danantara Indonesia, Reuters, ANTARA, East Asia Forum, Transparency International Indonesia