Rekayasa Tender MBG Terbongkar, Kejagung Ungkap Peran Para Aktor Penting

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa

Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka baru karena diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan motor listrik untuk program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Andri diduga telah melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Aktivitas itu dilakukan jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut penyidik, Andri diduga berupaya membuka jalan bagi PT YAT untuk memenangkan proyek meskipun perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan sebagai penyedia barang. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengakuisisi PT ASE karena PT YAT tidak memiliki dealer aktif yang menjadi syarat dalam proses pengadaan.

Selain itu, Dia juga diduga mengondisikan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menaikkan harga satuan motor listrik agar mendekati batas maksimal anggaran yang telah disediakan.

Penyidik turut menemukan dugaan manipulasi dalam proses pembayaran proyek. Andri disebut menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil pengadaan.

Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang diserahkan tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Meski demikian, pembayaran proyek tetap dilakukan secara penuh sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menduga adanya keterlibatan Lodewyk yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menemukan adanya pertemuan antara Andri dan Lodewyk sebelum proses pengadaan resmi berlangsung.

Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi Andri untuk ikut terlibat dalam proyek pengadaan motor listrik. Karena itu, penyidik memastikan akan memeriksa Lodewyk guna mendalami peran dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka dalam perkara manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Asep diketahui merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony Sonjaya, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, untuk mencari mitra pelaksana program MBG.

Penyidik menduga Asep tidak hanya berperan mencari mitra, tetapi juga mengatur distribusi titik SPPG. Dia disebut memperoleh akses untuk memengaruhi proses verifikasi sehingga dapat menentukan calon mitra yang berhak memperoleh lokasi operasional.

“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS,” katanya.

Dalam praktiknya, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi disebut mendadak dibatalkan. Sebaliknya, mitra baru yang diduga merupakan titipan Asep justru mendapatkan akses masuk meskipun pendaftaran resmi telah ditutup.

Setelah pengaturan titik SPPG selesai dilakukan, penyidik menemukan dugaan pemberian uang tunai dari Asep kepada Sony Sonjaya. Dana tersebut diduga menjadi imbalan atas akses dan kewenangan yang diberikan dalam proses penentuan mitra program MBG.

Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus mendalami keterlibatan sejumlah mantan pimpinan BGN dalam perkara ini. Selain Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menelusuri peran mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rangkaian dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Syarief mengatakan pembagian peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berkembang. Namun, Dia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan para pihak berkaitan erat dengan kewenangan dan jabatan yang mereka miliki saat bertugas di lingkungan BGN. “Tapi yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil,” ujarnya.