Saat BBM Sulit, Makassar Alihkan Sekolah dan ASN ke Sistem Online
- Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP menyusul antrean panjang pengisian BBM di sejumlah SPBU.
SULAWESI SELATAN — Pemerintah Kota Makassar menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP menyusul antrean panjang pengisian BBM di sejumlah SPBU. Kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama terjadi keterbatasan pasokan BBM.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan kebijakan sekolah daring telah diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera diterapkan. Dia meminta seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD hingga SMP mengikuti sistem pembelajaran dari rumah.
"Saya sudah instruksikan ibu Kadis Pendidikan keluarkan edaran agar siswa PAUD sampai SMP sekolah daring mulai besok," kata Munafri.
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi langkah sementara untuk merespons kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Makassar. Aktivitas belajar tetap berlangsung dengan memanfaatkan sistem digital agar hak pendidikan peserta didik tetap terpenuhi.
Pembelajaran daring mulai berlaku pada 12 hingga 19 September 2026. Pemkot Makassar menilai langkah tersebut diperlukan agar aktivitas pendidikan tetap berjalan tanpa menambah kepadatan kendaraan pada jam berangkat dan pulang sekolah.
"Melalui kebijakan ini, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengharuskan siswa melakukan perjalanan dari rumah menuju sekolah sehingga mobilitas kendaraan pada jam-jam sekolah dapat kita tekan," ujarnya.
Selain sektor pendidikan, Pemkot Makassar juga memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu berlaku selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 14–15 September 2026.
Layani Masyarakat Secara Daring
Penerapan WFH bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Work From Home. Aturan tersebut ditandatangani Munafri Arifuddin pada 13 September 2026 sebagai respons terhadap kondisi antrean BBM.
Dalam surat tersebut, ASN Pemkot Makassar diminta menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggal masing-masing. Koordinasi pekerjaan tetap dilakukan secara daring agar pelayanan pemerintahan tidak terganggu.
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melaksanakan tugas kedinasan dengan pola Work From Home (WFH) pada hari Senin dan Selasa, tanggal 14 dan 15 September 2026, dari tempat tinggal masing-masing," ucapnya.
Pemkot Makassar menyebut kebijakan WFH bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi ketersediaan BBM. Pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik dalam menentukan langkah berikutnya.
"Pelaksanaan WFH ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi ketersediaan BBM serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
( sir / sir )
Komentar (0)