Terungkap! Dugaan Manipulasi Batu Bara Disebut Jadi Pemicu Blackout di Berbagai Daerah
- Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Pe
Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2018 itu tidak hanya disinyalir merugikan negara hingga Rp5 triliun, tetapi juga diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik atau blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap penyelidikan menemukan indikasi manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU. Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan beberapa perusahaan penyedia yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Keputusan itu diambil pada 4 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan awal penyidik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Praktik tersebut diduga berlangsung secara berulang sejak 2018 hingga 2026.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat PT OBP dan PT BRA," kata dia.
Selain menelusuri pihak-pihak yang terlibat, penyidik juga mengungkap pola dugaan tindak pidana yang digunakan dalam perkara tersebut. Modus yang ditemukan diduga dilakukan melalui manipulasi dokumen agar perusahaan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan, manipulasi dilakukan terhadap dokumen yang memuat kualitas serta kuantitas batu bara yang dikirim ke PLTU. Penyimpangan tersebut diduga membuat data pasokan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU," ungkapnya.
Menurut penyidik, dugaan manipulasi tersebut berdampak langsung terhadap nilai pembayaran yang harus dikeluarkan negara. Harga kontrak yang dibayarkan diduga tidak mencerminkan kualitas maupun jumlah batu bara yang benar-benar diterima.
"Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," lanjutnya.
Penyidik juga menduga praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi ikut mengganggu keandalan pasokan energi nasional. Manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara disebut berpotensi memengaruhi operasional PLTU hingga berujung pada pemadaman listrik di sejumlah daerah.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," tuturnya.
Dalam penghitungan sementara, Kortas Tipikor memperkirakan kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut mencakup dugaan kerugian keuangan negara sekaligus dampak terhadap perekonomian akibat terganggunya pasokan listrik.
"Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun. Namun terkait nilai pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi," tegasnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih difokuskan pada pendalaman alat bukti melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung besaran kerugian negara secara resmi. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi yang dinilai mengetahui rangkaian dugaan penyimpangan tersebut. Hasil pemeriksaan para saksi beserta dokumen yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pasokan batu bara tersebut.