Wajah Baru Korupsi: Amplop ke Politik, Bisnis, dan Proyek

Oleh Virgio Halimawan
Wajah Baru Korupsi: Amplop ke Politik, Bisnis, dan Proyek
  • Korupsi di Indonesia kini berubah dari pola transaksional sederhana menjadi korupsi berbasis jaringan yang melibatkan politisi, broker, pengusaha, birokrasi, dan pencucian uang (TPPU).
  • Pemberantasan korupsi modern harus fokus pada follow the money, beneficial ownership, asset recovery, dan pengawasan pengadaan pemerintah, bukan hanya OTT.

Jakarta - Korupsi di Indonesia tidak lagi selalu hadir dalam bentuk sederhana. Seorang pejabat menerima uang, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT), lalu pelaku diproses secara hukum. Dalam banyak kasus, pola korupsi modern justru bergerak melalui jaringan yang lebih panjang, melibatkan politisi, broker, pengusaha, birokrasi, proyek pemerintah, perusahaan, hingga pencucian uang.

Perubahan modus tersebut membuat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan pelaku. Negara perlu membongkar siapa yang mengatur proyek, siapa yang menjadi perantara, siapa pemilik sebenarnya dari perusahaan yang terlibat, serta ke mana hasil kejahatan tersebut mengalir.

Inilah yang membuat wajah korupsi Indonesia berubah. Dari korupsi transaksional menjadi korupsi berbasis jaringan.

 

Dari pejabat penerima uang menjadi ekosistem korupsi

Dalam pola konvensional, hubungan korupsi relatif mudah digambarkan. Pejabat menerima uang dan terjadi transaksi kemudian tertangkap. Namun dalam pola yang lebih kompleks, rantainya dapat berubah menjadi dari politisi melalui broker ke pengusaha, pejabat birokrasi, proyek, fee, Perusahaan, kemudian dirubah menjadi asset dan pencucian uang.

Tidak berarti seluruh perkara korupsi kini mengikuti pola tersebut. Suap langsung dan gratifikasi tetap menjadi modus penting. Namun perkembangan kejahatan ekonomi menunjukkan bahwa korupsi dapat berkelindan dengan struktur politik, bisnis dan pengadaan pemerintah.

Bank Dunia bahkan mencatat bahwa jaringan dalam pengadaan publik cenderung padat dan saling terhubung. Kajian tersebut menunjukkan bahwa organisasi dengan risiko korupsi tinggi dapat mengelompok dalam jaringan tertentu dan bahwa koneksi politik dapat memengaruhi pola pasar serta hubungan antara kepentingan ekonomi dan politik.

Dengan demikian, korupsi tidak selalu tepat dipahami sebagai tindakan seorang individu. Dalam sejumlah kasus, ia lebih menyerupai jaringan pertukaran kepentingan.

 

Ketika pengawas dan yang diawasi tidak lagi berjarak

Salah satu cara memahami korupsi adalah melalui teori principal-agent. Dalam hubungan pemerintahan, masyarakat dapat dipandang sebagai principal yang memberikan mandat kepada pejabat publik sebagai agent. Masalah muncul ketika pejabat menggunakan informasi dan kewenangan yang dimilikinya untuk mengejar kepentingan pribadi atau kelompok.

Di sinilah muncul information asymmetry. Masyarakat tidak mengetahui seluruh proses pengadaan, negosiasi proyek, penentuan pemenang tender atau hubungan antara pejabat dan perusahaan. Pejabat serta pihak swasta yang berada di dalam sistem justru memiliki informasi lebih banyak.

Jika pengawasan lemah, kewenangan publik dapat berubah menjadi sumber rente. Persoalannya menjadi semakin rumit ketika agent tidak bekerja sendirian. Ia dapat bekerja bersama broker, pengusaha, anggota legislatif, birokrat atau pihak lain yang memiliki akses terhadap keputusan pemerintah.

 

Maka hubungan yang awalnya: negara → pejabat → kepentingan public.

 

Dapat berubah menjadi: negara → pejabat → jaringan kepentingan → keuntungan privat.

 

OTT penting, tetapi bukan garis akhir

Operasi tangkap tangan tetap merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. OTT dapat menghentikan transaksi, mengamankan bukti dan membawa pelaku ke proses hukum.

Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah orang yang ditangkap. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang berada di belakang pelaku? Dari mana uang berasal? Ke mana uang mengalir? Siapa pemilik aset yang dibeli? Siapa yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut?

Jika penyidikan hanya berhenti pada penerima uang, ada kemungkinan jaringan yang lebih luas tetap bertahan. Karena itu, OTT idealnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan, bukan titik akhir penegakan hukum.

 

TPPU: mengikuti uang setelah koruptornya tertangkap

Dalam perkara korupsi modern, pendekatan follow the money menjadi semakin penting. Uang hasil korupsi dapat berpindah melalui rekening, perusahaan, pembelian aset, transaksi antar pihak, atau bentuk investasi tertentu sebelum akhirnya kembali dinikmati oleh pelaku atau jaringan yang terkait dengannya.

Di titik ini, penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi penting. Sebab, tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya membuat pelaku kehilangan kebebasan. Negara juga harus berusaha membuat pelaku kehilangan hasil kejahatannya.

Itulah mengapa asset recovery menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi modern. Pertanyaannya bukan lagi hanya berapa banyak orang yang masuk penjara? Tetapi juga berapa banyak aset hasil korupsi yang berhasil ditemukan, disita, dan dikembalikan kepada negara?

 

Beneficial ownership: siapa sebenarnya pemilik perusahaan?

Salah satu tantangan terbesar berada pada perusahaan yang digunakan dalam transaksi ekonomi. Nama yang tercantum sebagai direktur atau pemegang saham belum tentu selalu menggambarkan siapa yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati keuntungan dari sebuah perusahaan.

Konsep beneficial ownership mencoba menjawab persoalan tersebut. Bank Dunia menyebut transparansi beneficial ownership penting untuk mencegah korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, meningkatkan akuntabilitas, serta memperkuat transparansi pengadaan publik.

Karena itu, dalam perkara korupsi yang melibatkan perusahaan, pertanyaan penyidik tidak seharusnya berhenti pada “Siapa direktur perusahaan ini?.” Tetapi berkembang menjadi “siapa yang sebenarnya mengendalikan perusahaan ini?, “Siapa yang menikmati keuntungan akhirnya?,” “Apakah ada hubungan dengan pejabat yang mengambil keputusan?.”

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika perusahaan yang mendapatkan proyek pemerintah memiliki hubungan dengan aktor politik atau birokrasi.

 

Pengadaan pemerintah menjadi titik rawan

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu arena penting dalam hubungan antara negara dan sektor swasta. Mulai dari perencanaan proyek, penyusunan spesifikasi, proses tender, evaluasi penawaran hingga pelaksanaan kontrak, terdapat banyak titik yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur keuntungan.

Bank Dunia mencatat pengadaan publik memiliki beberapa tahapan utama, mulai dari identifikasi dan desain proyek, proses penawaran, evaluasi dan pemberian kontrak hingga pelaksanaan serta pengawasan kontrak. Penelitian yang dirangkum Bank Dunia juga menunjukkan bahwa koneksi politik dapat membentuk pasar dan menjadi salah satu faktor penting dalam pola korupsi pengadaan.

Artinya, pengawasan antikorupsi seharusnya dimulai sebelum proyek menjadi perkara hukum. Jika pengawasan baru bergerak ketika uang sudah berpindah tangan, negara sebenarnya sudah terlambat.

 

Dari korupsi individu menuju korupsi jaringan

Perubahan ini dapat dijelaskan melalui pendekatan network corruption. Dalam korupsi jaringan, keuntungan tidak selalu dinikmati satu orang. Setiap aktor dapat memperoleh bagian berbeda berdasarkan posisi dan aksesnya.

Politisi menyediakan akses politik. Birokrat menyediakan akses administratif. Pengusaha menyediakan modal atau perusahaan. Broker menyediakan koneksi.

Sementara pihak lain dapat berperan menyamarkan transaksi atau memindahkan aset. Hubungan semacam ini membuat jaringan korupsi lebih sulit dibongkar dibandingkan korupsi yang hanya melibatkan dua orang.

Dalam konteks tertentu, jaringan bahkan dapat bertahan meskipun salah satu anggotanya ditangkap. Karena itu, menangkap satu aktor belum tentu berarti menghancurkan jaringan.

 

Ketika korupsi bertemu pembiayaan politik

Ada dimensi lain yang tidak kalah penting biaya politik. Politik membutuhkan sumber daya. Kampanye, organisasi, mobilisasi massa, konsolidasi politik dan pemeliharaan jaringan membutuhkan biaya.

Ketika sumber pembiayaan politik tidak transparan atau mekanisme pengawasannya lemah, muncul risiko hubungan timbal balik antara modal dan kekuasaan. Pola sederhananya dapat berbentuk:

 

dukungan politik → akses kekuasaan → kebijakan/proyek → keuntungan ekonomi → dukungan politik kembali.

 

Ini bukan berarti setiap hubungan politik dan bisnis merupakan korupsi. Namun semakin kabur batas antara kepentingan publik dan kepentingan privat, semakin besar pula risiko conflict of interest. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari transparansi pembiayaan politik dan pengawasan konflik kepentingan.

 

Collective action: mengapa korupsi sulit dihentikan?

Masalah korupsi juga dapat dilihat melalui perspektif collective action theory. Dalam situasi ketika masyarakat menganggap hampir semua orang melakukan korupsi, individu yang sebenarnya ingin bersih dapat merasa tidak memiliki insentif untuk menjadi satu-satunya pihak yang menolak.

Logikanya sederhana “Kalau semua orang melakukan, mengapa saya harus menjadi satu-satunya yang tidak melakukannya?”

Korupsi akhirnya bukan hanya persoalan moral individu, melainkan persoalan institusi dan ekspektasi sosial. Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan aturan yang jelas, pengawasan yang kredibel, hukuman yang konsisten dan sistem yang membuat perilaku koruptif menjadi semakin mahal.

Dalam konteks ini, gagasan Elinor Ostrom tentang tata kelola kelembagaan juga relevan. Penelitian Ostrom menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama sangat dipengaruhi oleh aturan yang jelas, mekanisme penyelesaian konflik, monitoring, dan sanksi yang dapat dipercaya.

Meski teori Ostrom terutama berbicara tentang pengelolaan commons, prinsip kelembagaannya memberikan pelajaran yang relevan yakni aturan antikorupsi hanya efektif jika ada mekanisme monitoring dan sanksi yang benar-benar bekerja.

 

Pemberantasan korupsi harus naik kelas

Jika wajah korupsi berubah, strategi pemberantasannya juga harus berubah.

 

Model lama:

OTT → tersangka → persidangan.

 

Model yang lebih lengkap:

OTT → pemetaan jaringan → TPPU → beneficial ownership → pengadaan → konflik kepentingan → pelacakan aset → asset recovery.

 

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan antikorupsi internasional yang semakin menempatkan pengadaan publik, transparansi beneficial ownership dan aliran keuangan ilegal sebagai bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.

Dengan pendekatan tersebut, negara tidak hanya mengejar tangan yang menerima uang. Negara juga mengejar kepala, jaringan, rekening, perusahaan dan aset yang berada di belakang transaksi.

 

Korupsi bukan lagi sekadar amplop

Wajah korupsi Indonesia telah berkembang. Dulu gambarnya mungkin sederhana: PEJABAT → UANG → OTT.

Kini, dalam pola yang lebih kompleks, gambar tersebut dapat berubah menjadi: POLITIK → BROKER → BIROKRASI → PROYEK → PERUSAHAAN → FEE → ASET → PENCUCIAN UANG.

Perubahan tersebut menuntut perubahan cara berpikir. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa yang menerima?.” Tetapi harus bergerak menuju ke “siapa yang mengatur, siapa yang menikmati, bagaimana uang bergerak, dan siapa pemilik sebenarnya?.”

Sebab korupsi yang sudah menjadi jaringan tidak akan selesai hanya dengan menangkap satu orang. Koruptornya bisa berganti. Jaringannya bisa tetap hidup.

Karena itu, perang melawan korupsi modern pada akhirnya bukan sekadar perang melawan individu. Ini adalah perang untuk memutus ekosistem yang membuat korupsi terus menguntungkan.

( vir / vir )

Komentar (0)