Hakim Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara di Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangannya

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, d

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan subsider.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti dalam persidangan. Namun, menurut dia, unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar, dan apabila tidak mampu melunasinya, harta kekayaannya akan disita serta dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Majelis hakim menjelaskan bahwa apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kekurangan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terhadap Nadiem. Menurut dia, tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang tergolong berkecukupan dinilai menghilangkan alasan adanya dorongan ekonomi sebagai motif melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman terdakwa. Dia dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta memiliki rekam jejak kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," kata hakim.

Putusan terhadap Nadiem tidak diambil secara bulat oleh seluruh anggota majelis hakim. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda ataudissenting opinionkarena menilai terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman yang jauh lebih berat. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp5,68 triliun.

Jaksa merinci uang pengganti yang dituntut terdiri atas Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 sehingga totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan majelis hakim sekaligus menunjukkan adanya perbedaan penilaian antara tuntutan jaksa, amar putusan mayoritas hakim, dan pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis.