Vonis 10 Tahun untuk Nadiem, Hakim Sebut Negara Rugi Rp1,5 Triliun
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidika
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) itu tidak diambil secara bulat karena salah seorang hakim anggota menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, Dia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 190 hari. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memperberat hukuman terhadap Nadiem. Dia dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri, padahal jabatan tersebut seharusnya menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar."
Selain itu, majelis hakim menilai kondisi ekonomi Nadiem tergolong sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas perbuatannya. Faktor tersebut semakin memperkuat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman terdakwa. Dia belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan selama persidangan, serta dinilai kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujarnya.
Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Dia menegaskan langkah tersebut diambil untuk memperjuangkan keyakinannya atas perkara yang sedang dihadapi.
"Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan mengajukan banding untuk berjuang demi kebenaran."
Di balik putusan tersebut, majelis hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Hakim anggota IV Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion karena menilai unsur pidana dalam perkara itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Menimbang bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.
Dia berpandangan penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Menurut Dia, regulasi tersebut hanya mengatur penggunaan sistem operasi dan tidak mengunci pengadaan pada merek tertentu.
"Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas ataupun diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsah, maupun Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu pula Ibrahim, Mulyatsah, dan Sri tidak pernah memberikan sesuatu yang melanggar hukum kepada terdakwa." Sementara itu, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Nilai kerugian itu didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022.