Beban Kerja Meningkat, Ahli Nilai Tunjangan Dosen Sudah Tak Layak

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Besaran tunjangan jabatan fungsional dosen dinilai sudah tidak lagi mencerminkan beban kerja yang terus bertambah karena nominalnya tidak pernah mengalami penye

Besaran tunjangan jabatan fungsional dosen dinilai sudah tidak lagi mencerminkan beban kerja yang terus bertambah karena nominalnya tidak pernah mengalami penyesuaian selama hampir 20 tahun. Kondisi tersebut dinilai menggerus nilai kesejahteraan dosen sekaligus tidak sejalan dengan meningkatnya tuntutan profesi di dunia pendidikan tinggi.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nicolas Fajar Wuryaningrat, saat memberikan keterangan sebagai ahli dari pihak pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026). Dia hadir sebagai ahli dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan mengenai hak dosen atas tunjangan jabatan fungsional.

"Persoalannya, kompleksitas peran dosen telah meningkat sangat pesat, tetapi besaran tunjangan jabatan fungsional yang diatur pemerintah melalui Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen serta Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade," kata Nicolas di hadapan majelis hakim MK.

Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, besaran tunjangan jabatan fungsional dosen berkisar mulai Rp375.000 bagi Asisten Ahli hingga Rp1.350.000 bagi Guru Besar. Menurut dia, angka tersebut merupakan nominal yang ditetapkan sejak 2007 dan hingga kini belum mengalami perubahan meski kondisi ekonomi maupun beban profesi telah berkembang signifikan.

Dia menilai kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika besaran tunjangan pertama kali ditetapkan. Selain menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen kini juga dibebani berbagai tugas administratif, tuntutan publikasi ilmiah, peningkatan kompetensi, hingga kewajiban mendukung tata kelola perguruan tinggi.

"Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi seharusnya ikut disesuaikan secara proporsional," tegasnya.

Untuk mendukung argumentasinya, Nicolas menyusun dua pendekatan dalam menghitung besaran penyesuaian tunjangan jabatan fungsional dosen. Pendekatan pertama didasarkan pada tingkat inflasi yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2025 sebagai ukuran untuk mengembalikan daya beli tunjangan ke posisi saat pertama kali ditetapkan.

Dia menjelaskan, rata-rata inflasi sebesar 4,31 persen per tahun menyebabkan nilai uang sejak 2007 telah terdepresiasi sekitar 113 persen. Dengan demikian, diperlukan faktor pengali sekitar 2,14 kali agar daya beli tunjangan kembali setara dengan kondisi saat pertama kali diberlakukan.

"Apabila pendekatan pemulihan daya beli diterapkan, maka tunjangan Asisten Ahli seharusnya sekitar Rp797.000, Lektor Rp1.049.000, Lektor Kepala Rp1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp2,8 juta," ujarnya.

Pendekatan kedua yang disusun Nicolas menggunakan prinsip kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional peneliti dan widyaiswara. Dia berpendapat dosen pada praktiknya menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan sehingga besaran tunjangannya layak disesuaikan mengikuti karakteristik pekerjaan yang dijalankan.

"Dengan pendekatan tersebut, tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp1,6 juta, Lektor Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp4,39 juta, dan Profesor sekitar Rp7,2 juta," ucapnya.

Dia kemudian menggabungkan kedua pendekatan tersebut sebagai dasar penyusunan kisaran besaran tunjangan yang dinilai lebih realistis. Berdasarkan perhitungan itu, tunjangan Asisten Ahli diusulkan berada pada kisaran Rp797.000 hingga Rp1,6 juta, Lektor Rp1,04 juta hingga Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp1,9 juta hingga Rp4,39 juta, serta Guru Besar Rp2,8 juta hingga Rp7,2 juta.

Menurut dia, usulan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga memperhitungkan perubahan tanggung jawab profesi dosen yang terus berkembang dalam dua dekade terakhir. Penyesuaian tunjangan dinilai menjadi bentuk penghargaan yang lebih proporsional terhadap kontribusi dosen dalam pengembangan pendidikan tinggi nasional.

"Penyesuaian tunjangan fungsional menurut kami merupakan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan empiris sebagai perwujudan nyata amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005," katanya.

Usulan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam persidangan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Hasil pemeriksaan perkara nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan konstitusionalitas pengaturan mengenai tunjangan jabatan fungsional dosen.