Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Delapan Orang Jadi Tersangka

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat buzzer yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi melalui berbagai platform media sosial. Sebanyak delapan

Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat buzzer yang diduga menyebarkan hoaks, fitnah, dan provokasi melalui berbagai platform media sosial. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan perkara yang berawal dari laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai pola kerja jaringan propaganda digital yang diduga beroperasi secara sistematis. Polisi menyebut setiap anggota memiliki peran berbeda, mulai dari penyusun narasi hingga penyebar konten secara masif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya aktivitas propaganda digital yang dilakukan secara terstruktur. Temuan tersebut diperoleh setelah rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan terhadap laporan yang diterima kepolisian.

"Kami telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisasi dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, serta provokasi melalui media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga memiliki pembagian tugas yang jelas sehingga setiap proses produksi hingga distribusi konten berjalan secara terkoordinasi. Struktur itu meliputi perekrut sekaligus penyandang dana, pembuat narasi, pengelola akun media sosial, editor, penggerak interaksi atau booster, hingga pihak yang bertugas menyebarluaskan konten secara masif.

Perkembangan penyidikan kemudian membawa polisi pada penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dari hasil pengembangan perkara, enam orang ditangkap lebih dahulu, sementara dua orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka sehingga total terdapat delapan orang yang dijerat dalam kasus ini.

Peran Para Tersangka

Penyidik mengungkap setiap tersangka memiliki fungsi berbeda dalam menjalankan aktivitas propaganda digital yang diduga melanggar hukum. Pembagian peran itu dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat produksi hingga penyebaran konten berlangsung secara sistematis.

Menurut hasil penyidikan, tersangka berinisial AD bertugas menyusun sekaligus mengirimkan narasi serta memberikan arahan kepada anggota lain. BC berperan mengirimkan materi konten, AY mengelola akun media sosial, YAP dan MMA bertugas sebagai editor, sedangkan YNI berfungsi mengakselerasi komentar untuk meningkatkan interaksi terhadap unggahan.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial G dan S diduga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam operasional jaringan tersebut. G disebut menawarkan proyek penyebaran konten melalui media sosial, sedangkan S bertugas membuat desain grafis yang digunakan dalam materi publikasi.

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari pembayaran berbagai proyek penyebaran konten sejak 2024. Dari proses penggeledahan, polisi menyita uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

"Nilai setiap proyek bersifat bervariasi, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, maupun tingkat kesulitannya. Uang sebesar Rp220 juta yang kami sita telah dikonfirmasi para tersangka sebagai bagian dari pembayaran proyek tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan aktivitas pembuatan konten diduga telah berlangsung sejak 2024 dan dilakukan secara berkelanjutan. Keterangan itu diperoleh penyidik berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan.

"Periode pembuatannya telah berlangsung sejak tahun 2024 dan hal tersebut telah dikonfirmasi oleh para tersangka dalam proses penyidikan," tuturnya.

Selain mengusut para pelaku, penyidik kini memperluas penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pemesan proyek propaganda digital tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara.

Dia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi akan ditelusuri apabila ditemukan fakta bahwa pembayaran proyek berasal dari anggaran negara yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek tersebut merupakan uang negara, tentu akan dilakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Di sisi lain, penyidik masih menginventarisasi seluruh konten yang diduga diproduksi dan disebarluaskan oleh para tersangka selama menjalankan proyek tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memetakan pola penyebaran informasi sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

"Kami terus mengumpulkan seluruh konten yang diunggah para tersangka dan yang berkaitan dengan perbuatan mereka. Mengenai akun maupun isi kontennya, hal itu masih menjadi bagian dari substansi penyidikan sehingga belum dapat kami sampaikan secara rinci," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.