DPR Sahkan UU Polri Baru, Menandai Babak Baru Reformasi Kepolisian
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Neg
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Pengesahan dilakukan dalam agenda Pembicaraan Tingkat II yang dihadiri unsur pemerintah, jajaran pimpinan DPR, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah disepakati bersama pemerintah. Setelah laporan tersebut dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap rancangan undang-undang yang telah selesai dibahas.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak dengan kata “setuju” oleh peserta rapat sebelum palu sidang diketukkan sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan tersebut mengakhiri proses legislasi yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik. Sejumlah pasal dalam revisi UU Polri memunculkan perdebatan karena menyangkut kewenangan institusi kepolisian, sistem pengawasan, penataan karier anggota, hingga batas usia pensiun.
Pemerintah dan DPR menilai revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi kepolisian dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Perubahan juga disebut sebagai bagian dari agenda reformasi kelembagaan guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Polri di tengah perkembangan teknologi dan dinamika sosial yang terus berubah.
Salah satu substansi yang mendapat perhatian luas adalah penyesuaian usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan serta memanfaatkan pengalaman personel senior yang masih dinilai produktif untuk mendukung transformasi institusi.
Selain itu, revisi undang-undang juga memuat penguatan sistem pengawasan terhadap institusi kepolisian. DPR dan pemerintah menyebut penguatan peran pengawasan, termasuk melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menjadi bagian penting untuk memastikan kewenangan yang dimiliki Polri tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas dan kontrol demokratis.
Revisi UU Polri juga mengatur lebih rinci mengenai pola karier anggota, mekanisme penugasan di luar institusi kepolisian, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan personel yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
Meski telah disahkan, sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya menyampaikan catatan kritis terhadap beberapa ketentuan dalam revisi tersebut. Kritik terutama berkaitan dengan potensi perluasan kewenangan kepolisian yang dinilai harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Bagi pemerintah dan DPR, pengesahan UU Polri baru menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi kepolisian nasional. Dengan landasan hukum yang baru, Polri diharapkan mampu bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional, modern, transparan, dan adaptif dalam menghadapi tantangan keamanan Indonesia di masa depan.
Poin-Poin Utama UU Polri Baru
Perpanjangan usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Penguatan fungsi dan kewenangan pengawasan Kompolnas.
Penataan sistem karier yang lebih profesional dan meritokratis.
Pengaturan lebih jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.
Penguatan pendidikan kepolisian berbasis hak asasi manusia.
Reformasi kelembagaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Adaptasi organisasi Polri terhadap tantangan keamanan siber dan perkembangan teknologi.
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme anggota Polri.
Catatan:Karena UU baru baru saja disahkan pada 9 Juni 2026, rincian lengkap seluruh pasal dan ketentuan turunannya masih menunggu publikasi naskah final resmi pemerintah. Beberapa poin di atas merupakan substansi yang telah disampaikan dalam proses pembahasan DPR dan pemerintah sebelum pengesahan.