Tak Bisa Suka-Suka, Kapolri Tegaskan Polri Tak Punya Kuasa Tempatkan Anggota Secara Sepihak
- Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan personel polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga sepenuhnya bergantung pa
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan personel polisi aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga sepenuhnya bergantung pada permintaan instansi terkait. Pernyataan tersebut menanggapi kekhawatiran publik pasca-pengesahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru oleh DPR.
Aturan anyar tersebut kini secara resmi mengizinkan anggota kepolisian aktif untuk mengisi pos jabatan sipil tertentu tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun dini. Kendati demikian, mekanisme pengisian jabatan tersebut dipastikan tetap mengedepankan asas seleksi ketat dan bukan penunjukan sepihak.
Dia memaparkan Korps Bhayangkara tidak memiliki kewenangan absolut untuk menempatkan anggotanya secara sepihak di luar struktur institusi kepolisian. Seluruh prosedur pengisian jabatan di kementerian wajib melewati penyaringan ketat yang melibatkan otoritas pengawas birokrasi.
"Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," tegas Sigit dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Setelah adanya permintaan resmi dari instansi luar, personel yang bersangkutan tidak bisa langsung melenggang menduduki kursi jabatan sipil tersebut. Mereka harus terlebih dahulu mengantongi izin serta persetujuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dia menjelaskan personel kepolisian yang berminat mengisi pos sipil diwajibkan mengikuti mekanisme seleksi terbuka secara kompetitif. Langkah ini diambil guna menjaga profesionalitas dan keadilan dalam penataan karier aparatur sipil negara.
"Harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," ujar Sigit.
Dia juga kembali memastikan kepada publik Markas Besar Polri sama sekali tidak akan mengirimkan anggotanya ke lembaga lain jika tidak ada kebutuhan mendesak yang diajukan. Penjelasan ini diharapkan mampu menjawab kritik dan keraguan dari koalisi masyarakat sipil terkait isu dwi-fungsi.
"Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," tegas Sigit.
Di sisi lain, regulasi baru ini secara legal formal termaktub dalam usulan Pasal 28A Ayat (3) dan Ayat (4) UU Polri yang disahkan pada rapat paripurna.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan pemerintah sendiri yang mengajukan usulan pelonggaran aturan tersebut. Aturan ini membatasi jabatan di luar organisasi kepolisian hanya berlaku pada sektor yang memiliki keterkaitan fungsi dengan Polri.
"Pasal 28A Ayat 1: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian," demikian usulan bunyi pasal yang dibacakan Edward.
Dia menguraikan posisi luar struktur yang dimaksud mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian yang membidangi tiga sektor utama. Bidang tersebut meliputi pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Selain berdasarkan keterkaitan fungsi, kementerian atau lembaga juga dapat meminta personel polisi aktif yang memiliki keahlian spesifik untuk membantu kinerja birokrasi mereka. Jalur terakhir pengisian jabatan sipil ini dapat ditempuh apabila terdapat perintah langsung dari kepala negara. "Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden," kata Edward membacakan usulan Ayat (4).