Maaf Datang, Tersangka Tak Kunjung Terang
- 1.999 SPPG ditutup sementara pada 7 September 2026 karena belum mendaftarkan SLHS.
- Kasus keracunan terus muncul dan data Koalisi MBG Watch/JPPI mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi hingga pertengahan Agustus 2026.
- Masalah utama bukan sekadar pencabutan izin, tetapi kepastian pertanggungjawaban, beberapa kasus sudah masuk penyidikan, namun pemerintah belum mengumumkan tersangka dalam kasus-kasus yang menjadi sorotan terbaru.
JAKARTA — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta maaf kepada keluarga korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, saat menjenguk mereka pada 11 September 2026.“Atas nama pemerintah saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,”kata Gibran kepada keluarga korban, seraya memastikan pemerintah menanggung pengobatan para korban.
Permintaan maaf pejabat tentu penting bagi keluarga yang anaknya jatuh sakit, tetapi permintaan maaf tidak boleh menjadi garis akhir pertanggungjawaban negara. Ketika kasus serupa terus berulang, publik membutuhkan jawaban yang lebih konkret, siapa yang lalai, standar apa yang dilanggar, dan mengapa kegagalan itu tidak segera berujung pada pertanggungjawaban hukum.
Kasus Berulang, Pola Lama Terulang
Pada awal September 2026, dugaan keracunan MBG kembali terjadi di sejumlah daerah, termasuk Sidoarjo, Pati, Karo, dan wilayah lainnya. Transparency International Indonesia bersama Koalisi MBG Watch mencatat sekitar1.642 korban dalam 72 jampada awal September, sementara data JPPI yang dikutip organisasi tersebut mencatat43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsisejak program MBG dimulai hingga pertengahan Agustus 2026.
Angka tersebut bukan lagi sekadar kumpulan insiden lokal yang bisa diselesaikan dengan menutup satu dapur lalu membuka kembali dapur lain. Jika pola keracunan muncul berulang di banyak daerah, persoalannya mulai mengarah pada kegagalan sistem pengawasan, rantai pasok, standar keamanan pangan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
SPPG Ditutup, Tetapi Masalah Belum Selesai
Badan Gizi Nasional menyatakan telah menutup sementara1.999 SPPGpada 7 September 2026 karena dapur-dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS. Dari 27.485 dapur yang sebelumnya terdata, hasil penyisiran membuat angka operasional sementara menjadi 27.022 SPPG, dengan 1.999 di antaranya ditutup untuk investigasi.
Namun, penting dicatat bahwa 1.999 SPPG tersebut ditutup karena persoalan pendaftaran SLHS, bukan berarti semuanya terbukti menyebabkan keracunan. Justru di sinilah masalahnya, penutupan administratif harus berjalan beriringan dengan penyelidikan penyebab keracunan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Sidoarjo Menunjukkan Titik Lemahnya
Kasus Sidoarjo menjadi contoh paling terang tentang bagaimana kegagalan prosedur dapat berubah menjadi bencana kesehatan. BGN menyebut 512 siswa terdampak dalam data awal, sementara perkembangan berikutnya dari pemerintah daerah mencatat jumlah penerima manfaat yang mengalami gejala mencapai748 orang.
Kepala BGN Sudaryono bahkan mengakui adanya kelalaian dalam proses distribusi makanan di Sidoarjo.“Ompreng yang harusnya dikirim sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah sekitar jam 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00,”kata Sudaryono, yang menilai keterlambatan tersebut sebagai kelalaian yang serius.
Jika makanan yang seharusnya dikonsumsi sebelum batas waktu tertentu baru dimakan beberapa jam kemudian, persoalannya bukan lagi sekadar soal rasa makanan atau kesalahan teknis kecil. Ini menyangkut rantai keamanan pangan yang seharusnya memiliki titik kontrol jelas sejak makanan dimasak, dikemas, dikirim, diterima sekolah, hingga dikonsumsi anak.
Suspend Bukan Berarti Akuntabilitas
Dalam kasus Sidoarjo, BGN menjatuhkansuspend berat selama 30 hariterhadap SPPG Talangangin Kalitengah dan mengusulkan pencopotan kepala SPPG. BGN juga melakukan investigasi bersama dinas kesehatan untuk mencari penyebab kejadian tersebut.
Masalahnya, sanksi administratif dan pencopotan pejabat dapur tidak otomatis menjawab persoalan hukum. Bahkan pada 4 September, Wakil Kepala BGN Trenggono menyatakan belum ada tersangka dalam kasus Sidoarjo, sementara Kepala BGN Sudaryono mengatakan beberapa kasus di daerah lain sudah masuk tahap penyidikan tetapi status tersangkanya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Polisi Masih Menyelidiki
Di Pati, misalnya, polisi telah memeriksa pihak SPPG dan sejumlah siswa serta mengambil sampel makanan dan sisa muntahan untuk pemeriksaan laboratorium. Hingga 12 September, polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.
Kondisi ini memang tidak boleh dibalik menjadi tuntutan bahwa setiap kasus keracunan otomatis harus menghasilkan tersangka. Tetapi ketika kelalaian terbukti, apalagi jika dilakukan berulang atau terdapat unsur kesengajaan, hukum harus bekerja dan tidak berhenti pada permintaan maaf serta pencabutan izin.
Pemerintah Sendiri Mengakui Risiko Pidana
Kantor Staf Presiden juga telah menyatakan bahwa pengelola SPPG dapat dipidana apabila keracunan terbukti berkaitan dengan kelalaian yang memenuhi unsur pidana. Tenaga Ahli Utama KSP Aby Ismawan mengatakan,“apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut.”
Aby juga menegaskan kepala SPPG memiliki tanggung jawab penuh dan harus berada di dapur saat proses memasak untuk memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar. Pernyataan tersebut penting karena menunjukkan bahwa pemerintah sendiri menyadari persoalan MBG tidak cukup diselesaikan melalui evaluasi internal.
Dari “Evaluasi” ke Pertanggungjawaban
Kritik paling keras datang dari Koalisi MBG Watch yang menilai penanganan kasus masih terlalu reaktif dan meminta pemerintah menghentikan pola penanganan kasus per kasus. Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia menyebut keracunan yang meluas sebagai“bukti kegagalan sistemik tata kelola Proyek MBG”dan mendesak audit independen berbasis risiko.
Penilaian tersebut patut diuji melalui data dan investigasi, tetapi satu hal sulit dibantah yakni skala program MBG membuat standar keamanan pangan tidak boleh bergantung pada respons setelah korban berjatuhan. Negara harus mampu mendeteksi risiko sebelum makanan sampai ke meja anak-anak, bukan baru bergerak setelah rumah sakit dipenuhi pasien.
Solusinya Bukan Sekadar Cabut Izin
Pemerintah perlu membangun mekanismezero toleranceterhadap pelanggaran keamanan pangan dengan audit independen, inspeksi mendadak, kewajiban SLHS sebelum operasional, pelacakan rantai pasok digital, serta pencatatan waktu produksi dan distribusi setiap paket makanan. SPPG yang terbukti lalai harus ditutup permanen dan pengelolanya dapat diproses hukum jika unsur pidana terpenuhi, sementara korban harus memperoleh biaya pengobatan dan pemulihan tanpa harus berjuang sendiri.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memiliki protokol khusus untuk kasus keracunan MBG agar penyelidikan tidak berlarut-larut tanpa kepastian. Pemerintah daerah, BGN, Kementerian Kesehatan, BPOM, kepolisian, sekolah, dan pengelola SPPG juga membutuhkan satu rantai komando yang jelas ketika terjadi kejadian luar biasa, termasuk keterbukaan hasil uji laboratorium kepada publik.
Anak-anak Bukan Angka Statistik
MBG adalah program besar dengan tujuan penting, tetapi keberhasilan program tidak boleh diukur hanya dari jumlah porsi yang dibagikan atau jumlah dapur yang beroperasi. Ukuran paling mendasar adalah apakah makanan yang sampai kepada anakbergizi, aman, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika setiap kasus berakhir dengan pola yang sama, pejabat datang, permintaan maaf disampaikan, SPPG disuspend atau dicabut izinnya, lalu sistem berjalan Kembali maka publik berhak bertanya apakah negara sedang menyelesaikan masalah atau sekadar mengulang siklus krisis. Permintaan maaf Gibran harus menjadi awal pertanggungjawaban, bukan penutup perkara, karena anak-anak yang menjadi penerima manfaat MBG berhak atas makanan yang aman sekaligus negara yang serius melindungi mereka.
( vir / vir )
Komentar (0)