MBG Mengejar Angka, Mengabaikan Fakta

Oleh Virgio Halimawan
MBG Mengejar Angka, Mengabaikan Fakta
  • Masalah MBG bukan kekurangan anggaran, melainkan ketidakseimbangan antara kecepatan ekspansi dan kesiapan tata kelola, terlihat dari pembengkakan SPPG, temuan pemborosan, penutupan ratusan dapur, serta kasus dugaan keracunan.
  • Prioritas harus digeser dari jumlah SPPG menuju dampak gizi, daerah 3T dan kantong stunting tinggi harus mendapatkan bobot layanan lebih besar melalui distribusi SPPG berbasis kebutuhan, keamanan pangan, dan hasil penurunan stunting.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal bukan sekadar program bantuan pangan, melainkan proyek politik-kebijakan terbesar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang sekaligus diposisikan sebagai instrumen penurunan stunting, pembangunan sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, petani, peternak, dan ekonomi lokal. Pada 2026 pemerintah mengalokasikanRp335 triliununtuk MBG dengan target82,9 juta penerima manfaat, sebuah skala yang membuat program ini harus membangun jaringan layanan dalam jumlah sangat besar hanya dalam waktu singkat.

Persoalannya bukan pada ambisi memperbaiki gizi masyarakat, melainkan pada kecepatan ekspansi yang tampak lebih dahulu daripada kematangan sistem pengawasan, distribusi, keamanan pangan, dan akuntabilitas anggaran. Presiden sendiri pada Agustus 2025 mengatakan,“Kita hilangkan stunting dalam waktu yang secepat-cepatnya,”sementara pemerintah kemudian menetapkan target puluhan ribu SPPG untuk melayani puluhan juta penerima.

Dalam desain teknis 2026, BGN menargetkan sekitar35.000–40.000 SPPG, terdiri atas27.000–30.000 SPPG di kawasan aglomerasidan8.000–10.000 SPPG di wilayah terpencil, dengan sasaran sekitar 82,9 juta penerima manfaat. Angka itu menunjukkan persoalan mendasar: MBG dibangun sebagai proyek nasional dengan logika produksi massal, padahal kebutuhan gizi dan persoalan akses pangan Indonesia sangat berbeda antara kota besar, desa terpencil, kepulauan, dan wilayah 3T.

Ketika Dapur Lebih Cepat Dibangun daripada Sistem Pengawasan

Pertumbuhan SPPG memperlihatkan betapa agresifnya ekspansi tersebut. Dari hanya190 SPPG pada awal pelaksanaan 2025, jumlahnya meningkat menjadi19.188 SPPG pada akhir 2025, lalu mencapai lebih dari 21 ribu pada Januari 2026 dan27.485 SPPGpada akhir Agustus 2026.

Masalahnya, pertumbuhan kuantitatif itu tidak otomatis berarti pertumbuhan kualitas. Pada Maret 2026 saja, BGN menghentikan sementara1.512 SPPG di Jawakarena persoalan standar operasional, sarana-prasarana, kesehatan, dan sanitasi; rinciannya antara lain 350 SPPG di Jawa Barat, 788 di Jawa Timur, 208 di Yogyakarta, 62 di Banten, 54 di Jawa Tengah, dan 50 di Jakarta.

Pada Agustus persoalan itu bahkan berujung pada penertiban lebih besar. Dari 27.485 SPPG yang dievaluasi, pemerintah menyatakan833 SPPG telah ditutup dan 455 lainnya akan ditutup permanenkarena tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Artinya, problem MBG bukan sekadar ada beberapa dapur yang melakukan kesalahan. Ada indikasi bahwa ekspansi jaringan layanan berlangsung lebih cepat daripada kemampuan negara memastikan setiap titik memenuhi standar yang sama.

Jawa Penuh Dapur, 3T Masih Menunggu

Ketimpangan paling jelas terlihat ketika distribusi SPPG dibandingkan antara pusat populasi dan wilayah yang secara sosial justru lebih membutuhkan intervensi gizi. Data BGN per Juni 2026 menunjukkanJawa Barat memiliki 6.721 SPPG, Jawa Tengah 4.592, Jawa Timur 4.340, dan Sumatera Utara 1.591 SPPG, sementara sejumlah wilayah 3T memiliki jumlah dapur yang jauh lebih kecil.

Papua Barat, misalnya, pada Juli 2026 baru mencatat16 SPPG 3Tyang melayani 7.177 penerima di enam kabupaten, sementara 24 dapur telah dinilai oleh tim appraisal tetapi baru 16 yang memperoleh virtual account untuk pencairan anggaran. Perbedaannya menjadi semakin mencolok ketika dibandingkan dengan Jawa Barat: satu provinsi memiliki ribuan SPPG, sedangkan sebuah provinsi 3T seperti Papua Barat masih membangun jaringan layanan dalam hitungan puluhan.

Pemerintah sebenarnya menyadari persoalan tersebut. Pada Agustus 2026 BGN menyebut sekitar2.700 SPPG di wilayah 3T telah selesai dibangun dan akan diaktifkan secara bertahap, sedangkan pada awal September pemerintah memprioritaskan aktivasi111 SPPG 3Tdi sembilan provinsi, termasuk enam provinsi di Tanah Papua.

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bahwa“jangan hanya mengejar cepat beroperasi”sebenarnya menjadi pengakuan penting bahwa kecepatan ekspansi tidak boleh mengalahkan keamanan pangan dan kesiapan layanan.

Ironi MBG: Daerah Stunting Tinggi Belum Menjadi Pusat Perhatian

Jika MBG benar-benar dirancang sebagai instrumen percepatan penurunan stunting, maka ukuran keberhasilannya seharusnya bukan jumlah SPPG yang dibangun, melainkan seberapa kuat program tersebut hadir di kantong-kantong stunting. Data SSGI 2024 menunjukkan prevalensi stunting nasional sudah turun menjadi19,8 persen, tetapi kesenjangan antardaerah masih sangat lebar: Nusa Tenggara Timur mencapai37 persen, Sulawesi Barat35,4 persen, Papua Barat Daya30,5 persen, Nusa Tenggara Barat29,8 persen, Aceh28,6 persen, dan Maluku28,3 persen.

Ironinya, daerah dengan prevalensi tinggi itu bukan selalu daerah dengan kapasitas SPPG terbesar. NTT, misalnya, memiliki prevalensi stunting 37 persen, tetapi data per 2 Maret 2026 yang dihimpun dalam paparan pemerintah daerah mencatat baru232 SPPG operasional, dengan hanya35 SPPG atau sekitar 15,09 persenyang telah memiliki SLHS. Papua Pegunungan bahkan tercatat hanya memiliki9 SPPG operasional dan belum satu pun memiliki SLHSpada data tersebut.

Masalahnya semakin serius karena Kementerian Kesehatan menyebut enam provinsi dengan jumlah balita stunting terbesar adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, NTT, dan Banten, yang secara kumulatif mencakup sekitar separuh anak stunting Indonesia. Ini berarti pemerintah tidak harus sekadar membangun SPPG sebanyak-banyaknya, tetapi perlu menghitungrasio SPPG terhadap anak berisiko, prevalensi stunting, kemiskinan, jarak geografis, dan kapasitas layanan kesehatan.

Korupsi dan Kebocoran: Alarm dari Dalam Sistem

Problem lain yang membuat ekspansi MBG patut dipertanyakan adalah tata kelola anggaran. Pada Juni 2026 Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah titik SPPG membengkak dari rencana awal sekitar21.000 menjadi 27.877 titik, bahkan menyebut adanya persoalan“jual-beli titik (SPPG)”yang membuat jumlah dapur bertambah jauh di atas desain awal.

Temuan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG 2025–2026, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa audit BPKP menemukan potensipemborosan Rp10,5 triliun per tahun. Jika angka tersebut terbukti secara hukum dan audit final mengonfirmasi kerugian atau pemborosan sebagaimana didalilkan, persoalannya bukan lagi efisiensi dapur, melainkan desain tata kelola program yang memiliki celah fiskal sangat besar.

Di sinilah kecepatan menjadi persoalan. Semakin banyak SPPG yang dibangun, semakin banyak yayasan, rekening, pemasok, kontrak, bahan pangan, tenaga kerja, distribusi dan transaksi yang harus diawasi; tanpa sistem digital yang mampu melakukan audit secara real time, ekspansi justru menciptakan ribuan titik baru yang dapat menjadi ruang kebocoran.

Keracunan Bukan Sekadar Kesalahan Dapur

Kasus dugaan keracunan memperlihatkan konsekuensi paling langsung dari lemahnya kontrol. Pada awal September 2026, rangkaian dugaan keracunan di Jawa Timur mendorong desakan agar seluruh4.340 SPPGdi provinsi itu memiliki petugas keamanan pangan, setelah sejumlah kasus dilaporkan terjadi di Mojokerto, Tulungagung, Sidoarjo, dan Nganjuk.

Anggota DPRD Jawa Timur Hari Yulianto mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan MBG bukan sekadar jumlah porsi yang dibagikan, melainkan apakah makanan tersebut aman dikonsumsi.“Lebih baik menghentikan satu distribusi daripada membiarkan makanan bermasalah dikonsumsi ratusan anak,”ujarnya.

Pernyataan itu seharusnya menjadi prinsip dasar nasional: dapur yang tidak memenuhi standar harus berhenti sebelum makanan keluar, bukan setelah anak-anak menjadi korban. Pemerintah sendiri mulai bergerak dengan menutup SPPG yang tidak memenuhi standar sanitasi, tetapi langkah korektif tersebut menunjukkan bahwa standar keamanan seharusnya menjadiprasyarat ekspansi, bukan evaluasi setelah dapur beroperasi.

Mengapa Pemerintah Terlihat Terburu-buru?

Jawabannya dapat dibaca dari besarnya posisi MBG dalam arsitektur pemerintahan Prabowo. MBG bukan hanya program gizi, tetapi ditempatkan sebagai salah satu dari delapan agenda prioritas APBN 2026 dengan anggaran Rp335 triliun dan target 82,9 juta penerima, sekaligus dijanjikan sebagai penggerak ekonomi lokal dan pencipta lapangan kerja.

Karena itu, tekanan untuk menunjukkan skala program secara cepat sangat besar. Pemerintah bahkan pernah menyatakan,“Atas perintah Presiden, kita diminta sudah sempurna sebelum akhir tahun,”sebuah target politik-administratif yang secara tidak langsung dapat menciptakan insentif birokrasi untuk mengejar angka operasional sebelum seluruh sistem pengawasan benar-benar matang.

Di titik inilah MBG menghadapi dilema klasik kebijakan publik:keberhasilan politik membutuhkan angka yang cepat, sementara keberhasilan kebijakan membutuhkan proses yang sabar. Ketika jumlah SPPG, penerima manfaat, dan anggaran menjadi indikator utama, kualitas makanan, ketepatan sasaran, keamanan pangan, distribusi geografis dan efektivitas penurunan stunting berisiko menjadi indikator sekunder.

Solusi: Berhenti Mengejar Jumlah, Mulai Mengejar Dampak

Pemerintah tidak perlu menghentikan MBG, tetapi harus mengubah filosofi implementasinya dari“secepat mungkin menjangkau semua”menjadi“seaman mungkin menjangkau mereka yang paling membutuhkan”. Prioritas pertama adalah moratorium sementara pembangunan SPPG baru di wilayah yang sudah kelebihan kapasitas, kemudian mengalihkan sumber daya tersebut ke 3T dan kantong stunting tinggi berdasarkan indeks kebutuhan yang transparan.

Kedua, setiap SPPG harus memilikidashboard publikyang memuat lokasi, jumlah penerima, status SLHS, nilai anggaran, pemasok utama, hasil inspeksi, kasus keracunan, dan status kinerja. SPPG yang gagal memenuhi standar harus otomatis masuk kategori merah dan menghentikan distribusi sampai lolos pemeriksaan, sementara pengadaan bahan pangan perlu dilacak secara digital dari pemasok hingga porsi yang diterima siswa.

Ketiga, ukuran keberhasilan MBG harus diubah. Pemerintah tidak cukup melaporkanberapa juta porsi makanan telah dibagikan, tetapi harus melaporkan perubahanprevalensi stunting, anemia, status gizi, kehadiran siswa, keamanan pangan, ketepatan penerima, dan biaya per penerimadi setiap wilayah.

Keempat, distribusi SPPG harus menggunakan formula kebutuhan, bukan sekadar formula populasi. Daerah dengan stunting tinggi sepertiNTT 37 persen, Sulawesi Barat 35,4 persen, Papua Barat Daya 30,5 persen, NTB 29,8 persen, Aceh 28,6 persen, dan Maluku 28,3 persensemestinya memperoleh bobot prioritas lebih tinggi daripada daerah yang sudah memiliki kepadatan layanan sangat besar.

Kelima, pemerintah perlu memisahkan keberhasilan MBG dari kebutuhan untuk selalu terlihat ekspansif. Program sebesar Rp335 triliun tidak membutuhkan lebih banyak seremoni pembukaan dapur, tetapi membutuhkanlebih sedikit kebocoran, lebih sedikit keracunan, lebih sedikit SPPG bermasalah, dan lebih banyak anak di daerah miskin serta 3T yang benar-benar memperoleh makanan bergizi secara aman.

MBG Tidak Boleh Menjadi Perlombaan Angka

MBG adalah kebijakan yang secara substansi layak dipertahankan karena persoalan gizi Indonesia nyata dan kesenjangan antardaerah masih besar. Namun program sebesar ini tidak boleh dinilai dari seberapa cepat pemerintah membangun puluhan ribu dapur, sebab semakin besar skalanya, semakin besar pula konsekuensi dari satu kesalahan sistem.

Jika pemerintah terus mengejar target SPPG sementara pengawasan, keamanan pangan dan distribusi berbasis kebutuhan tertinggal, MBG berisiko berubah dari solusi stunting menjadi proyek raksasa yang sibuk menghitungjumlah dapur, tetapi gagal menghitungjumlah anak yang benar-benar menjadi lebih sehat. Sebaliknya, bila pemerintah berani memperlambat ekspansi di wilayah yang sudah padat, membersihkan tata kelola anggaran, memperkuat SPPG 3T, dan mengukur dampak gizi secara terbuka, MBG dapat berubah dari sekadar program unggulan pemerintahan menjadi investasi manusia yang benar-benar terukur.

( vir / vir )

Komentar (0)