Omzet Fantastis Judi Berkedok Timezone Terbongkar, Polisi Sita Uang dan Emas
- Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian konvensional yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak di dua lokasi di Jakarta. Dari pengungkapan tersebu
Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian konvensional yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak di dua lokasi di Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengungkap perputaran uang bisnis ilegal itu mencapai sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan dan menetapkan 69 orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanudin mengatakan penyidik mengungkap dua lokasi perjudian yang menyamar sebagai tempat hiburan keluarga. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dua lokasi yang kami ungkap adalah Dissney Timezone dan Sky Timezone," kata Iman kepada wartawan.
Dia menjelaskan, kedua tempat tersebut mengusung konsep arena permainan sehingga tampak seperti pusat hiburan biasa. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan seluruh aktivitas di dalamnya merupakan praktik perjudian konvensional yang dikemas dengan sistem permainan elektronik.
Para pemain diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada petugas kasir sebelum dapat mengikuti permainan. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi voucher yang dipakai sebagai saldo untuk memainkan berbagai mesin perjudian yang tersedia.
Dia mengatakan tersedia beragam jenis mesin perjudian di lokasi tersebut. Mulai dari mesin roulette, royal game, slot game, naga putar, tembak ikan, hingga tembak burung yang seluruhnya menggunakan sistem poin sebagai dasar permainan.
"Apabila pemain kalah maka poin yang dimiliki akan berkurang. Sebaliknya apabila menang, poin akan bertambah dan kemudian wasit menukarkannya kembali menjadi voucher," ujar Dia.
Menurut Dia, penyelenggara memperoleh keuntungan yang sangat besar dari aktivitas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, omzet gabungan dari kedua lokasi perjudian itu mencapai sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga saat ini, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp2,1 miliar per bulan," kata Dia.
Penyidik juga mengungkap pola perekrutan pemain dilakukan secara tertutup melalui jaringan komunitas. Informasi mengenai lokasi perjudian disebarkan dari satu orang kepada orang lain sehingga hanya kalangan tertentu yang mengetahui keberadaan tempat tersebut.
"Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut disampaikan dari satu komunitas ke komunitas lain dan mengajak rekan-rekannya untuk datang ke lokasi tersebut," jelas Dia.
Selain mengungkap modus operandi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta emas murni yang diduga berasal dari hasil aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dia menjelaskan, tempat perjudian berkedok Dissney Timezone diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara Sky Timezone mulai menjalankan aktivitasnya pada periode Mei hingga Juni 2026 sebelum akhirnya digerebek aparat kepolisian.
"Dari hasil penyidikan, kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan maupun aktivitas perjudian tersebut," tegas Dia.
Hingga kini Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Rinciannya terdiri atas tiga orang pemilik atau penyelenggara, 19 orang karyawan, serta 47 pemain yang diduga aktif mengikuti praktik perjudian di kedua lokasi itu. Penyidik memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan praktik perjudian berkedok arena permainan tersebut.