Bantuan Beras Lanjut sampai Akhir 2026
- Perpanjangan bantuan pangan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga harga beras dan melindungi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan
- Masyarakat tetap perlu menunggu informasi teknis resmi dari Bapanas, Bulog, Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah mengenai daftar penerima dan jadwal pembagiannya
Pemerintah memastikan program bantuan pangan beras akan terus dilanjutkan hingga akhir 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 7 September 2026.
Bantuan yang semula dialokasikan untuk periode Juli, Agustus, dan September diarahkan untuk kembali diberikan pada Oktober, November, dan Desember 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus menghadapi potensi dampak El Nino terhadap kondisi pangan nasional.
Pada periode Juli-September, pemerintah menyalurkan bantuan kepada sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga total alokasi selama tiga bulan mencapai 30 kilogram per penerima.
Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan beras untuk periode tersebut mencapai sekitar 997,2 ribu ton, dengan anggaran yang telah disetujui sebesar Rp17,52 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kelanjutan bantuan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo.
“Termasuk bantuan beras yang sampai dengan bulan September itu 30 kg dan arahan Bapak Presiden itu untuk dilanjutkan di bulan selanjutnya yaitu Oktober, November, dan Desember,” kata Airlangga.
Pernyataan ini menjadi konfirmasi terbaru pemerintah bahwa program bantuan beras tidak berhenti pada September.
Meski demikian, pemerintah belum merinci dalam keterangan terbaru tersebut apakah mekanisme penyaluran Oktober-Desember akan sepenuhnya sama seperti periode sebelumnya, termasuk jumlah penerima final, waktu pencairan, maupun apakah tiga bulan bantuan kembali dibagikan sekaligus.
Pada tahap Juli-September, Bapanas menugaskan Perum Bulog menyalurkan 10 kilogram per bulan dan memperbolehkan penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan.
Data penerima juga menggunakan DTSEN versi terbaru, sehingga daftar penerima dapat mengalami pembaruan.
Perpanjangan bantuan pangan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga harga beras dan melindungi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut bantuan pangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menekan gejolak harga.
Hingga awal September, program tersebut masih menyasar sekitar 33,24 juta penerima, sementara pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar data penerima bantuan tetap tepat sasaran.
Komitmen menjaga daya beli masyarakat melalui cadangan pangan sebelumnya juga telah disampaikan langsung Presiden Prabowo.
“Bulog kita perkuat sebagai penyangga stok pangan, pelindung petani, dan penjaga daya beli masyarakat,” kata Prabowo.
Pemerintah memang menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda prioritas nasional, baik melalui peningkatan produksi maupun penggunaan cadangan pemerintah untuk membantu masyarakat.
Ketersediaan beras nasional menjadi salah satu faktor yang memberi ruang bagi pemerintah untuk mempertahankan program tersebut.
Bapanas mencatat stok beras pemerintah di Bulog berada di kisaran 5,2 juta ton pada akhir Agustus 2026.
Dalam periode Februari-Maret dan Juli-September saja, bantuan pangan beras sepanjang 2026 diperkirakan dapat mencapai sekitar 1,66 juta ton, jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi bantuan pangan beras sepanjang 2025 yang sekitar 710,78 ribu ton.
Dengan arahan baru untuk Oktober–Desember, volume penyaluran tahun ini berpotensi bertambah lagi setelah ketentuan teknisnya ditetapkan.
Bagi masyarakat, keputusan terbaru ini berarti bantuan pangan tidak berakhir pada September 2026. Pemerintah telah memberikan arahan agar penyaluran kembali berlanjut pada tiga bulan terakhir tahun ini.
Namun masyarakat tetap perlu menunggu informasi teknis resmi dari Bapanas, Bulog, Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah mengenai daftar penerima dan jadwal pembagiannya.
Karena data menggunakan DTSEN yang terus diperbarui, pernah menerima bantuan pada periode sebelumnya juga tidak serta-merta menjamin status penerima tidak berubah pada periode berikutnya.
Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian
( fan / fan )
Komentar (0)