Belanja Pegawai Membengkak, 39 Pemda Terancam Tak Mampu Gaji PPPK

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah menghadapi kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 39 pemerintah daerah menghadapi kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan tersebut dipicu tingginya porsi belanja pegawai yang telah melampaui 50 persen dari total anggaran daerah.

Menurut Tito, pemerintah tengah mengidentifikasi daerah-daerah yang memerlukan bantuan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah tersebut dipertimbangkan terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas.

"Ada sekitar 39 daerah yang perlu kita pikirkan bersama. Jika hanya mengandalkan PAD, beban mereka akan sangat berat sehingga kemungkinan perlu tambahan dukungan melalui TKD," ujar dia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, salah satu daerah yang masuk dalam kategori tersebut adalah Sulawesi Tengah. Provinsi itu tercatat memiliki porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari total anggaran daerah.

Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Donggala yang mengalokasikan sekitar 53,1 persen APBD untuk kebutuhan belanja pegawai. Angka tersebut jauh di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, Kabupaten Sigi bahkan mencatat porsi belanja pegawai hingga 60 persen dari APBD. Pemerintah menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah penataan anggaran yang lebih serius agar tidak membebani fiskal daerah dalam jangka panjang.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawainya mencapai 60 persen. Ini yang perlu segera dicarikan solusi," kata dia.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memutuskan memperkuat kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Kebijakan itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan alternatif pembiayaan bagi PPPK, khususnya tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan. Menurut dia, skema tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal yang saat ini dirasakan banyak pemerintah daerah.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah agar sumber pembiayaan atau penggajian PPPK, termasuk PPPK paruh waktu untuk guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah, dapat dibiayai melalui APBN," ujar dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, usulan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah. Dia menilai pengalihan beban gaji PPPK ke APBN bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan fiskal daerah.

Menurut Lina, meskipun skema tersebut dapat membantu daerah yang sedang mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah daerah tetap harus bertanggung jawab atas kebijakan kepegawaian yang mereka ambil. Tanggung jawab itu mencakup penyediaan anggaran yang memadai untuk membayar pegawai yang telah direkrut.

"Itu tidak boleh dilakukan. Nanti pemerintah daerah justru menjadi lebih manja," kata dia.

Lina menegaskan persoalan pembayaran PPPK tidak semata-mata disebabkan oleh minimnya anggaran yang tersedia. Dalam sejumlah kasus, masalah tersebut justru berkaitan dengan belum optimalnya pengelolaan belanja daerah.

Dia menilai tingginya beban belanja pegawai di beberapa daerah menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengeluaran pemerintah daerah. Dengan demikian, solusi yang diambil tidak hanya berfokus pada tambahan dana, tetapi juga pada perbaikan tata kelola anggaran.

"Kalau mereka mengeluh tidak memiliki anggaran, bisa jadi karena belanja pegawai untuk pos-pos lain sudah terlalu besar. Karena itu, pengelolaan anggarannya perlu diperbaiki," ujar dia.

Data Kemendagri menunjukkan masih terdapat 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya berada di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang telah berhasil menekan belanja pegawai di bawah ambang batas.

Rencana penerapan penuh kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dijadwalkan mulai berlaku pada 5 Januari 2027. Pemerintah menilai masa transisi diperlukan agar daerah memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.